Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Gelar Seleksi Anggota LPSK 2024-2029, Ini Tahapannya

Kompas.com - 18/08/2023, 21:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 secara resmi mengumumkan syarat pendaftaran bagi masyarakat.

Ketua Pansel Dhahana Putra mengajak seluruh putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftarkan diri menduduki kursi anggota LPSK yang bakal dibuka pada pertengahan bulan ini.

"Pendaftaran calon anggota LPSK Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahana dalam konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Dhahana yang juga Direktur Jenderal Jenderal (Dirjen) HAM Kemenkumham ini menjelaskan, kriteria anggota LPSK periode 2024-2029 telah disesuaikan dengan kebutuhan lembaga itu.

Baca juga: Dirjen HAM Dhahana Putra Pimpin Pansel Anggota LPSK 2024-2029

Sebab, anggota LPSK yang nantinya terpilih akan berhadapan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami tanyakan kepada pimpinan LPSK, figur apa yang diharapkan, kita akan ambil kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan karena tantangan berat ke depan dengan adanya UU TPKS dan KUHP baru," papar Dhahana.

Terkait seleksi ini, Pansel pun sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon anggota LPSK.

Baca juga: LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Masih Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo

Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun

4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan

5. Berpendidikan paling rendah S1

6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun

7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan

8. Memiliki nomor wajib pajak

Baca juga: LPSK Batal Beri Perlindungan kepada Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong

Adapun para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel. Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email pansel2024-2029@lpsk.go.id sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.

Dalam proses seleksi ini, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik. Selanjutnya seluruh nama calon Anggota LPSK akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo.

Setelah itu, Kepala Negara bakal menetapkan 14 kandidat terpilih yang selanjutnya akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com