JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berbicara mengenai kemungkinan semakin beratnya hukuman yang diterima oleh Mario Dandy Satriyo (20) usai sang ayah, Rafael Alun Trisambodo tidak bersedia menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Hasto mengatakan, bisa saja hakim memperberat hukuman Mario Dandy dalam bentuk pidana penjara.
"Ya mestinya (memperberat hukuman). Karena sebenarnya seseorang yang menyatakan tidak mampu untuk membayar resistusi, atau baik itu benar-benar atau tidak ya, itu bisa dikenai oleh hakim hukuman yang disebut hukuman subsider, dalam arti pemberatan dalam bentuk pidana penjara," ujar Hasto saat ditemui di Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy, Ayah D: Lebih Cinta Harta Dibanding Anak
Meski begitu, Hasto menekankan bahwa keputusan Rafael Alun Trisambodo untuk tidak menanggung restitusi Mario Dandy merupakan hak pribadi.
Ia mengatakan, segala keputusan tetap ada di tangan hakim terkait restitusi yang harus dibayarkan tersebut.
"Ya itu hak dia. Tetapi, putusan tetap ada di tangan hakim," kata Hasto.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, tidak bersedia untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak lantaran menganiaya remaja berinisial D (17) hingga koma.
Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat yang dibuat Rafael dari balik jeruji besi rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya," ujar penasihat hukum Mario, Andreas Nahot, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Setelah menanyakan keterkaitan surat tersebut dengan jalannya persidangan, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mempersilakan Andreas membacakan surat itu di muka sidang.
Dalam pembacaan surat yang berlangsung hampir tiga menit, ada salah satu pesan yang berisi tentang penolakan Rafael selaku orangtua Mario untuk menanggung restitusi yang dibebankan kepada sang anak.
Rafael Alun Trisambodo menilai sang anak sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
"Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi," kata Andreas ketika membacakan surat dari Rafael.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Rafael Alun Trisambodo mengaku tidak bisa menanggung biaya restitusi karena seluruh asetnya telah disita KPK.
"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," kata Andreas membacakan surat tersebut.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," ujarnya melanjutkan isi surat.
Baca juga: Saat Rafael Alun Berharap Ada Kesempatan Kedua untuk Mario Dandy...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.