Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut UU Kesehatan Hilangkan Tumpang Tindih Aturan

Kompas.com - 16/08/2023, 19:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sundoyo mengatakan, UU Kesehatan menghilangkan tumpang tindih peraturan di bidang kesehatan.

Dengan metode omnibus law, UU Kesehatan akan menjadi acuan dari beberapa UU sebelumnya. Diketahui, UU ini terdiri dari 20 bab dan 458 pasal, serta mencabut 11 UU yang berlaku sebelumnya.

"(UU) ini sebenarnya dalam untuk menghilangkan tumpang tindih," kata Sundoyo dalam sosialisasi UU Kesehatan secara daring, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Tragedi Penghapusan Mandatory Spending dalam UU Kesehatan yang Baru

Ia lantas mencontohkan, beberapa aturan tentang tenaga kesehatan (nakes) di beberapa produk hukum

Aturan tentang nakes tersebut tertuang dalam UU Praktek Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, hingga UU Kebidanan.

Sundoyo mengatakan, substansi aturannya hampir mirip antara satu sama lain, yaitu mengatur tentang pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi nakes, kompetensi, hingga kewenangan tenaga kesehatan.

Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023

"Kemudian tentang pendayagunaan, lalu terkait bagaimana menjaga kompetensi, peningkatan mutu kompetensi. Semuanya kurang lebih seperti itu, apa yang terjadi? Ada tumpang tindih antara UU satu dengan yang lain. Ini yang harus dihilangkan," ucap Sundoyo.

Lebih lanjut ia mengakui, tumpang tindih itu lebih baik diselesaikan dengan menerbitkan UU yang baru, dengan omnibus law. Sebab jika dibedah satu per satu, maka akan membutuhkan banyak waktu.

"Kalau satu per satu, itu sangat tidak efisien dari sisi waktu, biaya termasuk tenaga, sehingga metode omnibus ini salah satu cara bagaimana melakukan perubahan UU yang lebih efisien," jelasnya.

Baca juga: Bantah Tak Transparan, DPR Nyatakan Sudah Undang Organisasi Profesi Bahas UU Kesehatan

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023).

Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu. Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

Sejauh ini, Kemenkes menargetkan aturan turunan UU Kesehatan selesai pada September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com