JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Den Yealta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menggelar penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Den sebagai tersangka.
“Diperoleh kecukupan alat bukti sehingga naik ke tahap penyidikan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: KPK Duga Andhi Pramono Punya Bisnis Kursus dengan Rektor Universitas Bandar Lampung
Asep mengatakan, untuk keperluan penyidikan, KPK menahan Den selama 20 hari kedepan terhitung sejak 11 hingga 30 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Den diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan kuota rokok dengan menggunakan data yang bersifat asumsi.
Data yang digunakan antara lain memanipulasi data perokok aktif, kunjungan wisatawan, dan jumlah barang yang rusak.
Siasat itu membuat kuota rokok yang diterbitkan membengkak 693 persen atau 259,4 juta dari seharusnya 51,9 juta.
Baca juga: KPK Dalami Kemungkinan Paulus Tannos Ganti Nama Dibantu Orang Lain
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 296,2 miliar,” tutur Asep.
Karena perbuatannya, Den disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.