Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan MA Tak Terima PK Prima untuk Ikut Pemilu 2024

Kompas.com - 11/08/2023, 18:20 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk ikut serta sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Juru bicara MA Suharto mengatakan, MA tak berwenang mengadili sengketa pemilu yang diajukan Prima.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 471 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Diperoleh kaidah hukum bahwa putusan PTUN terkait sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali," kata Suharto dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).

"Maka Putusan PTUN Jakarta Nomor: 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT tanggal 19 Januari 2023 bersifat final dan mengikat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali, dengan demikian sudah sepatutnya permohonan peninjauan kembali a quo dinyatakan tidak diterima," jelasnya.

Baca juga: Projo dan PSI Akui Semakin Mesra, Berharap Bisa Bersama pada Pemilu 2024

Adapun putusan tersebut diketuk palu oleh majelis hakim pada Selasa (8/8/2023).

PK ini dilayangkan Prima pada awal Mei 2023. KPU RI sebagai termohon ketika itu juga menyiapkan kontra memori PK.

PK ini merupakan upaya hukum lanjutan atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.

Gugatan ke PTUN Jakarta itu dilayangkan sebab Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi administrasi.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menyatakan bahwa PK ini diajukan saat itu karena Prima masih ingin "mencari keadilan".

Baca juga: MA Tolak PK Prima untuk Jadi Peserta Pemilu 2024

Dalam gugatan sengketa ini, Prima ingin agar PTUN memerintahkan KPU mencabut berita acara tentang penetapan 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara itu dinyatakan batal.

Mereka juga ingin agar PTUN memerintahkan KPU supaya menerbitkan berita acara baru yang intinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Perkara ini berbeda dengan gugatan penundaan Pemilu 2024 dari Prima yang saat ini masih berstatus kasasi di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com