JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi masa jabatan anggota dewan maksimal dua periode, seperti halnya kepala daerah dan presiden.
Gugatan ini belum teregister secara resmi di MK.
Permohonan uji materi itu baru dicatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) per 6 Agustus 2023 dengan nomor 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.
Andi meminta agar Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat klausul "Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama 2 (dua) periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama".
Baca juga: Cegah Penyimpangan Kekuasaan, Masa Jabatan Anggota Dewan Perlu Dibatasi
Sementara itu, ia meminta Pasal 258 Ayat (1) UU Pemilu memuat klausul serupa untuk calon anggota DPD.
"Hal ini supaya periode kerja anggota legislatif sama pentingnya dengan periode kerja presiden/wakil Presiden (eksekutif), agar mencegah keabsolutan dan penyalahgunaan kekuasaan," tulis permohonan Andi yang diunggah ke laman resmi MK, dikutip Kamis (10/8/2023).
Andi menilai, bunyi kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam berkas gugatannya, Andi menyampaikan, ketiadaan batasan masa jabatan anggota dewan membuka peluang mereka menyalahgunakan kekuasaan, termasuk melakukan korupsi, dan menghambat regenerasi kepemimpinan.
Baca juga: MK Tak Terima Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol
Ia juga beranggapan bahwa hal ketiadaan batasan tadi merugikan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan setara menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Menurut dia, hal itu melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
"Jika terdapat pembatasan periodisasi 2 periode maka hak-hak konstitusional dan nilai keadilan dapat diberikan, yang pada akhirnya generasi baru dengan tenaga dan pikiran baru dapat mengisi jabatan-jabatan lembaga legislatif ke depannya," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.