Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Terima Gugatan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Kompas.com - 31/07/2023, 18:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimum 10 tahun dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (31/7/2023).

Dengan ini, maka masa jabatan ketum parpol tetap berdasarkan regulasi internal tanpa kewajiban mengacu pada pembatasan tertentu sesuai UU Partai Politik.

Majelis hakim menilai, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat.

"Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi putusan, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Setuju MK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, Pakar: Di Indonesia, Partai Mirip Perusahaan Keluarga

Gugatan nomor 69/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bernama Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengaku sebagai pengurus badan penanggulangan bencana DPP Partai Golkar, dan anggota Parta Nasdem bernama Daniel Heri Pasaribu.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim tidak punya kedudukan hukum karena bukan anggota parpol, meski keduanya mengaku ingin bergabung ke parpol tertentu.

Majelis hakim menilai, tidak jelas potensi kerugian konstitusional mereka akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan ketum parpol.

Sementara itu, Andreas Laurencius juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak bisa membuktikan dirinya anggota Partai Golkar, apalagi pengurus Golkar. Dalam persidangan, Andres tak bisa menunjukkan kartu tanda anggota partai.

Kemudian, Daniel Heri Pasaribu yang bisa membuktikan bahwa dirinya anggota Partai Nasdem, dianggap tidak memenuhi kedudukan hukum pula karena bukan merupakan pengurus partai.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion) yang menilai bahwa permohonan itu tetap tak beralasan.

"Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional," kata Arief.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol, Mantan Ketua DPD RI: Keputusan Tepat

Dalam gugatan ini, Eliadi cs menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi "pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".

Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional mereka karena tidak ada batas masa jabatan ketum parpol dalam pasal tersebut.

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, "pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."

Mereka menjadikan PDI-P dan Partai Demokrat menjadi contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Khofifah: Guru Besar Usul Pembentukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Teknologi, dan Inovasi

Nasional
Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi

Nasional
PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

PKS Sebut Presidensialisme Hilang jika Jumlah Menteri Diatur UU

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran karena Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Dialihkan ke KPI

Nasional
Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Anggota Komisi III: Pansel KPK Harus Paham Persoalan Pemberantasan Korupsi

Nasional
KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

KSAL: Pembangunan Scorpene 7 Tahun, Indonesia Perlu Kapal Selam Interim

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Utamakan Peningkatan Pendidikan daripada Insfrastuktur

Nasional
UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

UU Kementerian Negara Direvisi Usai Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Hanya Kebetulan

Nasional
Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Dewan Pers Tolak Revisi UU Penyiaran Karena Melarang Media Investigasi

Nasional
Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Khofifah Mulai Komunikasi dengan PDI-P untuk Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com