JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, setuju Mahkamah Konstitusi (MK) harus turun tangan mengatur batasan masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol).
"Sebelum ada pembatasan masa jabatan ketum partai, selamanya di Indonesia tidak ada partai, yang ada itu adalah perusahaan keluarga bernama partai," ujar Feri ketika dihubungi pada Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Demokratisasi Melalui Pengujian Masa Jabatan Ketum Parpol
Tanpa pembatasan, partai politik rentan dinasti politik. Apalagi, mayoritas partai politik di Indonesia masih bertumpu pada sosok petinggi maupun pendiri partai politik tersebut.
"Bisa ketua umum partai sudah 30 tahun tidak ganti-ganti, nanti kalau berganti anaknya lagi. Jadi ini bukan lagi soal dinasti keluarga, ini partai yang mirip perusahaan, ada CEO-nya," jelas dia.
Menurut dia, ketika MK memutus batasan masa jabatan ketum parpol, hal itu bukan berarti intervensi negara terhadap parpol yang notabene bukan lembaga negara.
Hingga saat ini, UU Parpol yang ada tidak mengatur batasan masa jabatan ketum parpol dan menyerahkannya ke dalam AD/ART internal.
"Undang-undang itu kan sumbu yang menentukan apakah sebuah aturan itu konstitusional atau tidak, turunan dari UUD kan. Kalau UUD mengatur pembatasan, AD/ART (parpol) harus mengikuti itu," kata Feri.
Baca juga: PDI-P Kritik Penggugat UU Parpol soal Masa Jabatan Ketum
Saat ini, ada dua permohonan uji materi UU Parpol yang didaftarkan ke MK dengan tuntutan agar Mahkamah mengatur masa jabatan ketum parpol.
Dalam dua permohonan ini, kasus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang telah berkuasa 24 tahun di partai berlogo banteng itu dijadikan contoh.
Tidak hanya dipimpin Megawati selama 24 tahun, tapi sejumlah posisi strategis di PDI-P itu juga diduduki oleh kerabatnya, salah satunya Puan Maharani yang menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Politik.
Mereka juga menyinggung dinasti politik di Partai Demokrat. Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Posisi Wakil Ketua Umum Demokrat diduduki oleh Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang merupakan putra kedua SBY.
Baca juga: 2 Warga Papua Gugat Masa Jabatan Ketum Parpol, Soroti Megawati yang Berkuasa 24 Tahun
Sementara itu, SBY menjabat sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat
Dinasti politik ini dinilai telah menimbulkan otoritarianisme ketum parpol.
Para pemohon pada dua perkara ini juga mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang "Pacul" Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.