Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Keluarga Ungkap Kondisi Terkini

Kompas.com - 10/08/2023, 14:16 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengonfirmasi bahwa putranya telah dinyatakan bebas bersyarat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rynecke pun mengungkap kondisi terkini Richard setelah menghirup udara bebas.

“Puji Tuhan, Icad (Richard) sehat, Icad baik-baik,” kata Rynecke saat ditemui di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (10/8/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat

Rynecke mengatakan, saat ini Richard berada di rumah saudara di Jakarta. Rynecke mengaku tidak ikut menjemput putranya ketika keluar dari penjara pada 4 Agustus kemarin.

Namun begitu, dia memastikan bahwa Richard dalam kondisi baik.

“Kami memang tidak ke sana (Jakarta) karena di sini banyak urusan,” ujar dia.

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Rynecke mengaku sangat bersyukur putranya telah melawati masa hukuman. Dia bilang, dirinya dan keluarga selalu berdoa untuk kebaikan Richard.

“Kami orangtua bersyukur, Puji Tuhan karena dia bisa melewati semua itu masa tahanan karena sesuai dengan apa yang sudah dia terimakan. Kami sangat bersyukur, Puji Tuhan, kami cuma bersyukur kepada Tuhan,” tutur Rynecke.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 Februari 2023.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa yang meminta hakim menghukum Richard 12 tahun penjara. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan status justice collaborator (JC) atau saksi pelaku Richard.

Meski terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo, status JC Richard membuatnya diganjar hukuman paling ringan ketimbang empat pelaku pembunuhan lainnya.

Terkini, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengonfirmasi, Richard sudah bebas sejak 4 Agustus.

Baca juga: Setelah Bebas Murni, Richard Eliezer Bakal Kembali Jadi Polisi

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika kepada Kompas.com Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com