JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim) Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada Rabu (16/8/2023) pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, gelar pekara hari ini, Rabu (9/8/2023), ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih memerlukan keterangan saksi lainnya.
“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Terkait Panji Gumilang Hari Ini
Sedianya, gelar perkara digelar penyidik Dittipideksus pada Rabu (9/8/2023), hari ini. Gelar perkara dilakukan guna menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Whisnu menjelaskan, proses gelar perkara yang berlangsung hari ini turut dihadiri oleh jajaran dari luar Bareskrim di antaranya Itwasum hingga Divisi Propam Polri.
Hal itu dimaksudkan untuk mengawasi agar proses penyidikan yang dilakukan Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan.
“Proses gelar perkara yang cukup lama tadi, sekitar delapan jam, kita melakukan adu argumentasi dan disimpulkan dibutuhkan waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana,” imbuhnya.
Menurut Whisnu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini. Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi, namun baru 19 saksi yang memenuhi panggilan
Dia menambahkan, beberapa saksi yang akan diperiksa itu adalah sejumlah saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dari beberapa masyarakat yang mengirimkan dana ke Ponpes Al Zaytun, serta dari pihak Kementerian Agama.
“Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis dan Jumat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara Kasus TPPU Terkait Panji Gumilang Hari Ini
Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa Panji Gumilang di tahap penyelidikan kasus dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun.
Pemeriksaan terhadap Panji digelar pada Selasa (8/8/2023) lalu selama delapan jam. Usai diperiksa, Whisnu Hermawan mengungkapkan pola dugaan transaksi TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Menurut Whisnu, dalam pemeriksaan Panji selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk Ponpes Al Zaytun, menyampaikan bahwa setiap transkasi dilakukan berdasarkan perintahnya.