JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim) Polri akan melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan dana di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pada Rabu (16/8/2023) pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, gelar pekara hari ini, Rabu (9/8/2023), ditunda dan dilanjutkan pekan depan, lantaran penyidik masih memerlukan keterangan saksi lainnya.
“Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Sedianya, gelar perkara digelar penyidik Dittipideksus pada Rabu (9/8/2023), hari ini. Gelar perkara dilakukan guna menaikkan kasus ke tahap penyidikan.
Whisnu menjelaskan, proses gelar perkara yang berlangsung hari ini turut dihadiri oleh jajaran dari luar Bareskrim di antaranya Itwasum hingga Divisi Propam Polri.
Hal itu dimaksudkan untuk mengawasi agar proses penyidikan yang dilakukan Dittipideksus sudah benar dan sesuai dengan aturan.
“Proses gelar perkara yang cukup lama tadi, sekitar delapan jam, kita melakukan adu argumentasi dan disimpulkan dibutuhkan waktu yang cukup untuk bisa membuktikan bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana,” imbuhnya.
Menurut Whisnu, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari 18 saksi di tahap penyelidikan ini. Sebab, penyidik Dittipideksus telah memanggil 37 orang saksi, namun baru 19 saksi yang memenuhi panggilan
Dia menambahkan, beberapa saksi yang akan diperiksa itu adalah sejumlah saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dari beberapa masyarakat yang mengirimkan dana ke Ponpes Al Zaytun, serta dari pihak Kementerian Agama.
“Ini masih menunggu kehadiran mereka akan datang di hari Kamis dan Jumat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim telah memeriksa Panji Gumilang di tahap penyelidikan kasus dugaan TPPU di Ponpes Al Zaytun.
Pemeriksaan terhadap Panji digelar pada Selasa (8/8/2023) lalu selama delapan jam. Usai diperiksa, Whisnu Hermawan mengungkapkan pola dugaan transaksi TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
"Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi tindak pidana pencucian uang baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Menurut Whisnu, dalam pemeriksaan Panji selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), termasuk Ponpes Al Zaytun, menyampaikan bahwa setiap transkasi dilakukan berdasarkan perintahnya.
Panji juga mengaku setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya. Whisnu menambahkan rekening pribadi Panji juga digunakan untuk melakukan operasional yayasan.
"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata dia.
Selain itu, ia menduga ratusan rekening Panji dipakai untuk menerima aliran dana bantuan operasional (BOS) Ponpes Al Zaytun dan pendapatan YPI.
Terkait dugaan penyelewengan terkait dana BOS tersebut masih akan didalami penyidik Bareskrim.
"Ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening APG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," ujarnya.
Tersangka penodaan agama
Selain dijerat kasus TPPU, Panji kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/18354831/bareskrim-lanjutkan-gelar-perkara-dugaan-tppu-panji-gumilang-rabu-16-agustus