Panji juga mengaku setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya. Whisnu menambahkan rekening pribadi Panji juga digunakan untuk melakukan operasional yayasan.
"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK, ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata dia.
Selain itu, ia menduga ratusan rekening Panji dipakai untuk menerima aliran dana bantuan operasional (BOS) Ponpes Al Zaytun dan pendapatan YPI.
Baca juga: Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke Anwar Abbas-MUI Masuki Tahap Mediasi, Digelar Tertutup
Terkait dugaan penyelewengan terkait dana BOS tersebut masih akan didalami penyidik Bareskrim.
"Ada dugaan terkait tindak pidana yayasan di mana rekening APG yang jumlahnyaa ratusan digunakan untuk menerima dana BOS juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami," ujarnya.
Selain dijerat kasus TPPU, Panji kini telah berstatus sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).
Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.