JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menganggap wajar aduan yang mereka layangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ini hubungan yang harus dilakukan, dan menurut saya jangan kemudian adem-ayem," kata Bagja pada Rabu (9/8/2023).
"Kita bertarung adu pendapat, tapi tetap menghargai pendapat. Kami menghargai pendapat KPU dan KPU juga menghargai pendapat Bawaslu. Siapa pemutusnya, ya kembali ke DKPP. Orang ketiga dalam hubungan, karena masing-masing ini memiliki pendapat," sebutnya.
Ia menambahkan, hal ini tidak serta-merta memperburuk hubungan KPU dan Bawaslu selaku sesama penyelenggara pemilu.
Baca juga: Bawaslu Klaim Sudah Kabari KPU Sebelum Adukan Mereka ke DKPP
Ia juga berujar bahwa KPU sudah diberi tahu sebelum aduan dilayangkan secara resmi.
Bagja menegaskan bahwa aduan tersebut bukan sekadar formalitas. Sebab, sebagaimana tugas mereka, Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan KPU terkait potensi maladministrasi.
Menurutnya, berbagai upaya sudah ditempuh untuk mencoba mencari titik temu dengan KPU, namun gagal.
Aduan terhadap KPU ke DKPP ini disebut bukan berarti Bawaslu tak memiliki kekurangan dalam bekerja, melainkan sebuah tindakan yang biasa saja dalam konstruksi check and balances.
"Kalau misalnya KPU dan Bawaslu itu adem-ayem, mohon maaf, itu jangan-jangan sudah selesai di dalam," kata Bagja.
Baca juga: KPU Siap Hadapi Aduan Bawaslu ke DKPP Terkait Akses Silon
"Kami mengkritisi satu sama lain," ucapnya.
Sebelumnya, aduan dari Bawaslu RI menyoal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berlangsung. Karena keterbatasan ini, Bawaslu kesulitan mengawasi dokumen pencalonan bacaleg.
Anggota DKPP RI, Dewa Raka Sandi, mengonfirmasi bahwa seluruh komisioner KPU RI diadukan dalam perkara ini.
Raka menyebutkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka, Selasa.
Baca juga: 3 Bulan Sulit Awasi Bacaleg, Bawaslu Adukan Semua Pimpinan KPU RI ke DKPP
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," ia melanjutkan.