Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pemberian Tanda Gelar Bintang, Kehormatan yang Disematkan Jokowi ke Iriana

Kompas.com - 06/08/2023, 13:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana akan diberikan Presiden Joko Widodo ke istrinya, Iriana Jokowi.

Jokowi juga bakal memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.

Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).

Menurut Ketua DGTK Mahfud MD, pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Jenderal Bintang 3 Terus Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air

Lantas, mengapa Iriana diberi Bintang Republik Indonesia Adi Pradana? Apa syarat mendapatkan tanda kehormatan itu?

Perihal tanda kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Untuk mendapat gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Syarat umum menurut Pasal 25 Nomor 20 Tahun 2008 adalah:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. berkelakuan baik;
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama untuk 22 Pati Polri

Sementara, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 28 yaitu:

  1. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Pengertian tanda kehormatan bintang

Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan dan tanda jasa. Yang dimaksud dengan gelar ialah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Bintang;
  2. Satyalancana; dan
  3. Samkaryanugraha

Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara, tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan ke kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com