Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iriana Akan Diberi Bintang RI Adipradana oleh Jokowi, Apa Itu?

Kompas.com - 06/08/2023, 12:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Presiden Joko Widodo, Iriana Jokowi, akan diberi tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana oleh kepala negara.

Selain Iriana, Jokowi juga bakal memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.

Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).

Ketua DGTK Mahfud MD mengatakan, pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sosok Iriana Jokowi, Istri Presiden yang Terima Gelar Kehormatan

Lantas, apa yang dimaksud tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana?

Ihwal tanda kehormatan dan gelar kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut undang-undang tersebut, yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan dan tanda jasa. Yang dimaksud dengan gelar ialah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Bintang;
  2. Satyalancana; dan
  3. Samkaryanugraha

Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara, tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan ke kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, tanda kehormatan bintang terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.

Tanda kehormatan Bintang sipil terdiri atas:

  1. Bintang Republik Indonesia;
  2. Bintang Mahaputera;
  3. Bintang Jasa;
  4. Bintang Kemanusiaan;
  5. Bintang Penegak Demokrasi;
  6. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  7. Bintang Bhayangkara

Baca juga: Asyiknya Jokowi Nonton Salma Salsabil Nyanyi Lagu Rungkad di GBK

UU menyebutkan, tanda kehormatan Bintang dibagi menjadi Bintang berkelas dan Bintang tanpa kelas. Tanda kehormatan Bintang berkelas terdiri dari 9 jenis, tiga di antaranya ialah:

Halaman:


Terkini Lainnya

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com