Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iriana Akan Diberi Bintang RI Adipradana oleh Jokowi, Apa Itu?

Kompas.com - 06/08/2023, 12:33 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Presiden Joko Widodo, Iriana Jokowi, akan diberi tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana oleh kepala negara.

Selain Iriana, Jokowi juga bakal memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.

Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).

Ketua DGTK Mahfud MD mengatakan, pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Sosok Iriana Jokowi, Istri Presiden yang Terima Gelar Kehormatan

Lantas, apa yang dimaksud tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana?

Ihwal tanda kehormatan dan gelar kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Menurut undang-undang tersebut, yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan dan tanda jasa. Yang dimaksud dengan gelar ialah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Bintang;
  2. Satyalancana; dan
  3. Samkaryanugraha

Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara, tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan ke kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, tanda kehormatan bintang terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.

Tanda kehormatan Bintang sipil terdiri atas:

  1. Bintang Republik Indonesia;
  2. Bintang Mahaputera;
  3. Bintang Jasa;
  4. Bintang Kemanusiaan;
  5. Bintang Penegak Demokrasi;
  6. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  7. Bintang Bhayangkara

Baca juga: Asyiknya Jokowi Nonton Salma Salsabil Nyanyi Lagu Rungkad di GBK

UU menyebutkan, tanda kehormatan Bintang dibagi menjadi Bintang berkelas dan Bintang tanpa kelas. Tanda kehormatan Bintang berkelas terdiri dari 9 jenis, tiga di antaranya ialah:

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Pengamat Sebut Hasil Rakernas 5 PDI-P Jadi Sinyal Partai Banteng Oposisi Prabowo-Gibran

Nasional
98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

98 Persen Jemaah Gelombang Pertama Belum Pernah Berhaji

Nasional
Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Ahok: Saya Enggak Gitu Paham Sumut...

Nasional
Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Ahok Ungkap Tugas dari Megawati

Nasional
Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Patroli dengan AU Malaysia di Selat Malaka, TNI AU Kerahkan 2 Jet Tempur F-16

Nasional
Megawati: Lebih Baik 'Aku Cinta Padamu', Susah Banget Pakai 'Saranghae', Bukannya Menghina...

Megawati: Lebih Baik "Aku Cinta Padamu", Susah Banget Pakai "Saranghae", Bukannya Menghina...

Nasional
Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Tidak Akan Sampaikan Sikap Politik di Rakernas, Megawati: Enak Wae, Gue Mainin Dulu Dong

Nasional
Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Megawati: Saya Tahu Permainan Impor Pangan

Nasional
Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com