JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menduga gugatan uji materi atau judicial review batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud lain dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.
Gugatan Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah didaftarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Mereka menilai, ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.
Sebab, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah. Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: PDI-P Sebut Ada Manuver Kekuasaan di Balik Upaya Mengubah Minimal Usia Capres Cawapres Jadi 35 Tahun
Merespons hal ini, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menduga, gugatan batas usia capres cawapres merupakan langkah akhir cawe-cawe Jokowi.
Pada kesempatan sebelumnya, Syahrial juga sempat mengatakan, Presiden Jokowi mencoba cawe-cawe dengan mendorong masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan menjadi 2-3 tahun. Namun, upaya itu gagal.
"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024,” kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).
Syahrial mengatakan, isu judicial review mengenai gugatan batas usia capres-cawapres masih sayup-sayup saat dirinya berdiskusi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023.
Saat itu, isu gugatan batas usia tersebut belum mengemuka lantaran elite politik masih menyoroti putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Menurutnya, langkah cawe-cawe Jokowi sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam itu dinilai memiliki pengalaman, ketajaman analisis, hingga sumber informasi dan referensi yang sahih.
"Dan jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul 'Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima,” ujar Syahrial.
“Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," tambahnya.
Baca juga: Demokrat Sebut SBY Sudah Prediksi Uji Materi Usia Capres-Cawapres Bakal Diajukan
Jika MK mengabulkan gugatan LBH PSI atau menyatakan usia minimal tetap 40 tahun namun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", maka secara normatif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres.
Jika putusan itu diketok hakim MK, maka celah bagi Jokowi untuk cawe-cawe Pemilu 2024 akan semakin lebar, guna mengendalikan pasangan capres-cawapres.
Namun demikian, menurutnya, belum tentu pasangan yang mendapat dukungan Jokowi akan melewati jalan yang mulus pada Pilpres 2024.