JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana akan diberikan Presiden Joko Widodo ke istrinya, Iriana Jokowi.
Jokowi juga bakal memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.
Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).
Menurut Ketua DGTK Mahfud MD, pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Jenderal Bintang 3 Terus Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air
Lantas, mengapa Iriana diberi Bintang Republik Indonesia Adi Pradana? Apa syarat mendapatkan tanda kehormatan itu?
Perihal tanda kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Untuk mendapat gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus.
Syarat umum menurut Pasal 25 Nomor 20 Tahun 2008 adalah:
Baca juga: Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama untuk 22 Pati Polri
Sementara, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 28 yaitu:
Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan dan tanda jasa. Yang dimaksud dengan gelar ialah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara, tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan ke kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Merujuk UU, tanda kehormatan bintang terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
Tanda kehormatan Bintang sipil terdiri atas:
UU menyebutkan, tanda kehormatan Bintang dibagi menjadi Bintang berkelas dan Bintang tanpa kelas. Tanda kehormatan Bintang berkelas terdiri dari 9 jenis, tiga di antaranya yaitu:
Bintang Republik Indonesia, terdiri atas 5 kelas:
Bintang Mahaputera, terdiri atas 5 kelas:
Bintang Jasa terdiri atas 3 kelas:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.