Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pemberian Tanda Gelar Bintang, Kehormatan yang Disematkan Jokowi ke Iriana

Kompas.com - 06/08/2023, 13:30 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana akan diberikan Presiden Joko Widodo ke istrinya, Iriana Jokowi.

Jokowi juga bakal memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.

Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).

Menurut Ketua DGTK Mahfud MD, pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Jenderal Bintang 3 Terus Negosiasi Pembebasan Pilot Susi Air

Lantas, mengapa Iriana diberi Bintang Republik Indonesia Adi Pradana? Apa syarat mendapatkan tanda kehormatan itu?

Perihal tanda kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Untuk mendapat gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, seseorang harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Syarat umum menurut Pasal 25 Nomor 20 Tahun 2008 adalah:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. berkelakuan baik;
  5. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama untuk 22 Pati Polri

Sementara, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Republik Indonesia tertuang dalam Pasal 28 yaitu:

  1. berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
  2. pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan/atau
  3. darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Pengertian tanda kehormatan bintang

Menurut undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan dan tanda jasa. Yang dimaksud dengan gelar ialah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Bintang;
  2. Satyalancana; dan
  3. Samkaryanugraha

Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara, tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan ke kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Merujuk UU, tanda kehormatan bintang terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.

Tanda kehormatan Bintang sipil terdiri atas:

  1. Bintang Republik Indonesia;
  2. Bintang Mahaputera;
  3. Bintang Jasa;
  4. Bintang Kemanusiaan;
  5. Bintang Penegak Demokrasi;
  6. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
  7. Bintang Bhayangkara

Baca juga: Presiden Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya ke 4 Polisi di Acara HUT Ke-77 Polri, Ini Nama-namanya

UU menyebutkan, tanda kehormatan Bintang dibagi menjadi Bintang berkelas dan Bintang tanpa kelas. Tanda kehormatan Bintang berkelas terdiri dari 9 jenis, tiga di antaranya yaitu:

Bintang Republik Indonesia, terdiri atas 5 kelas:

  1. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
  2. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
  3. Bintang Republik Indonesia Utama;
  4. Bintang Republik Indonesia Pratama; dan
  5. Bintang Republik Indonesia Nararya.

Bintang Mahaputera, terdiri atas 5 kelas:

  1. Bintang Mahaputera Adipurna;
  2. Bintang Mahaputera Adipradana;
  3. Bintang Mahaputera Utama;
  4. Bintang Mahaputera Pratama; dan
  5. Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Jasa terdiri atas 3 kelas:

  1. Bintang Jasa Utama;
  2. Bintang Jasa Pratama; dan
  3. Bintang Jasa Nararya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com