JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Presiden Joko Widodo, Iriana Jokowi, akan diberi tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana oleh kepala negara.
Selain Iriana, Jokowi juga bakal memberikan tanda kehormatan dan gelar kehormatan untuk 18 tokoh dari berbagai bidang.
Keputusan pemberian gelar tersebut disepakati dalam rapat terbatas bersama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (DGTK) pada Kamis (3/8/2023).
Ketua DGTK Mahfud MD mengatakan, pemberian gelar ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
“Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sosok Iriana Jokowi, Istri Presiden yang Terima Gelar Kehormatan
Lantas, apa yang dimaksud tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana?
Ihwal tanda kehormatan dan gelar kehormatan diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Menurut undang-undang tersebut, yang dimaksud tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Tanda kehormatan berbeda dengan gelar kehormatan dan tanda jasa. Yang dimaksud dengan gelar ialah penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Sementara, tanda jasa yaitu penghargaan negara yang diberikan presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
Tanda kehormatan dibagi menjadi tiga, yaitu:
Tanda kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara, tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan ke kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, tanda kehormatan bintang terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
Tanda kehormatan Bintang sipil terdiri atas:
Baca juga: Asyiknya Jokowi Nonton Salma Salsabil Nyanyi Lagu Rungkad di GBK
UU menyebutkan, tanda kehormatan Bintang dibagi menjadi Bintang berkelas dan Bintang tanpa kelas. Tanda kehormatan Bintang berkelas terdiri dari 9 jenis, tiga di antaranya ialah: