Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hinca Pandjaitan Mengaku Kembalikan Uang dari Ricky Ham Pagawak ke Negara

Kompas.com - 05/08/2023, 08:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, uang yang diterimanya dari Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah dia kembalikan ke negara.

“Uang tersebut adalah uang duka dan sudah saya kembalikan kepada negara,” kata Hinca saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).

Ia menanggapi pemberitaan yang menyebutnya menerima uang puluhan juta dari Ricky Ham Pagawak.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Disebut Sumbang Rp 1,5 Miliar Hasil TPPU ke Demokrat

Adapun Ricky yang merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu disebut memberi uang Rp 50 juta kepada Hinca.

Sementara itu, menurut Hinca, Ricky Ham Pagawak memang pernah memberikannya uang Rp 50 juta.

Uang itu merupkan uang duka ketika ibunya meninggal dunia.

“Uang sebesar Rp 50 juta rupiah yang disebutkan dalam penyidikan KPK ternyata merupakan dana kedukaan atas meninggalnya ibu saya pada bulan Februari 2020 di Kisaran, Asahan,” ungkap Hinca.

Baca juga: Uang TPPU Ricky Ham Pagawak Diduga Mengalir ke Politikus Demokrat Hinca Pandjaitan

Ia juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi atas penerimaan uang tersebut.

Ketika ia mengetahui asal usul uang tersebut, Hinca pun langsung mengembalikannya ke penyidik KPK.

“Setelah diketahui bahwa dana tersebut terkait dengan masalah hukum, saya kemudian langsung mengembalikan dana tersebut ke negara. Dana tersebut sudah diterima oleh penyidik KPK,” kata dia.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, Ricky memberikan sumbangan uang Rp 50 juta sebagai bentuk empati dan penghormatan atas kepergian ibunya.

Baca juga: Ricky Ham Pagawak Diduga Beri Rp 380 Juta dan Mobil ke Presenter TV Brigita Manohara

Dia juga menekankan, saat Ricky memberikan uang tersebut, Hinca tidak mengetahui bahwa uang itu terkait dengan masalah hukum.

“Saat saya menerima dana tersebut, tidak ada niat dari diri saya untuk melanggar hukum atau menerima dana yang berasal dari sumber yang bermasalah,” ujar dia.

Sebelumnya, informasi Hinca mendapat uang hasil TPPU dari Ricky dimuat dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

Di situ, Ricky Ham Pagawak disebut memberikan uang Rp 50 juta ke Hinca Pandjaitan. Duit hasil pencucian uang itu diduga diberikan ke Hinca pada 17 Februari 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com