Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang TPPU Ricky Ham Pagawak Diduga Mengalir ke Politikus Demokrat Hinca Pandjaitan

Kompas.com - 04/08/2023, 18:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, disebut memberikan uang Rp 50 juta ke Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Duit hasil pencucian uang itu diduga diberikan ke Hinca pada 17 Februari 2020.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Ricky yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).

“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” demikian bunyi surat dakwaan.

Baca juga: TNI Bersikeras Dugaan Suap Kepala Basarnas Diadili di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Tak hanya itu, uang suap yang diterima Ricky dari sejumlah pihak juga diduga dialirkan ke Partai Demokrat.

“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” bunyi surat dakwaan.

Dua orang lainnya juga disebut jaksa menerima uang dari Ricky. Keduanya yakni presenter televisi swasta, Brigita Manohara, dan teman wanita Ricky bernama Christa Fransiska Djasman.

Baca juga: Antiklimaks Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: Dituntut 11 Tahun Penjara, Divonis Bebas

Brigita Manohara diduga menerima Rp 380 juta dari Ricky. Sementara, uang yang diterima Christa Fransiska Djasman nilainya mencapai Rp 1.575.000.000.

Selain uang, Brigita Manohara juga disebut pernah diberi satu unit mobil oleh Ricky.

“Pada tahun 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp 300.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet, kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara,” bunyi surat dakwaan jaksa.

“Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” lanjut surat dakwaan.

Jaksa juga menduga, Ricky membelanjakan sebagian uang suap yang diterimanya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.

Sedikitnya, satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah dibeli Ricky yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.

Oleh jaksa, Ricky didakwa dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Baca juga: Menakar Peradilan Koneksitas untuk Kasus Dugaan Suap Basarnas

Terkait dugaan suap, Ricky didakwa Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara untuk dugaan gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu, perihal dugaan TPPU, JPU KPK mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com