JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan, Ricky Ham Pagawak, diduga mengalirkan uang suap yang diterimanya ke sejumlah pihak.
Salah satu yang diduga menerima uang tersebut ialah presenter televisi swasta, Brigita Manohara.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023), Ricky disebut memberikan uang ratusan juta rupiah ke Brigita.
“Mentransfer uang sejumlah Rp 380.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Brigita Purnawati Manohara,” demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa terhadap Ricky.
Baca juga: KPK Ungkap Nilai TPPU Ricky Ham Pagawak Mencapai Rp 210 Miliar
Tak hanya ke Brigita, Ricky juga diduga mengalirkan uang panas tersebut ke teman wanitanya bernama Christa Fransiska Djasman senilai Rp 1.575.000.000.
Selain itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan juga disebut turut menerima uang tersebut.
“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” bunyi surat dakwaan.
Jaksa juga menduga, Ricky membelanjakan sebagian uang suap yang diterimanya dengan membeli sejumlah aset, mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan.
Baca juga: Presenter Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Ricky Ham Pagawak
Ricky disebut pernah membeli satu unit mobil Honda Jazz senilai Rp 300 juta yang lantas ia berikan ke Brigita Manohara.
“Pada tahun 2013 bertempat di Showroom Honda Samanhudi Jakarta, terdakwa Ricky Ham Pagawak melalui H Slamet membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan nilai sekitar Rp 300.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai oleh H Slamet dan kepemilikannya diatasnamakan H Slamet, kemudian mobil tersebut diserahkan kepada Brigita Purnawati Manohara,” demikian surat dakwaan jaksa.
“Dan selanjutnya oleh Brigita Purnawati Manohara mobil tersebut dijual,” lanjut surat dakwaan.
Selain Brigita, adik dan teman wanita Ricky juga diduga turut menerima mobil dari Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu.
Kemudian, selama kurun waktu 2014 hingga 2021, Ricky diduga membelanjakan uang suap yang diterimanya untuk membeli belasan properti.
Sedikitnya, satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah dibeli Ricky yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.
“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” bunyi dakwaan jaksa.
Baca juga: Eks Buron KPK Ricky Ham Pagawak Diduga Beli Tanah di Desa Pakai Nama Orang Lain