dJAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin diminta memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Adapun kasus dugaan korupsi itu terkait tanah seluas 31.670 meter persegi yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Buntut dari kasus itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar sebagai tersangka (SIM).
"Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan,” kata kuasa hukum Direktur PT SIM Heri Pranyoto, Khresna Guntarto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kasus Hotel Plago di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka
Bahkan, Khresna juga meminta agar Jaksa Agung menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus itu.
Pasalnya, Khresna mengkhawatirkan penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang salah, sesat, dan tidak benar.
“Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," ujar dia.
Khresna mengatakan, permohonan perlidungan kepada Jaksa Agung itu disampaikan melalui surat resmi.
Dia mengatakan persoalan terkait bisnis itu seharusnya diproses dalam ranah hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi. Sebab, menurutnya, tidak ada unsur merugikan keuangan negara dalam kasus itu.
Khresna memohon agar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan asset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi itu dapat dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KP hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugaran perdata itu PT. SIM merupakan penggugat. Kemudian, Gubernur NTT selaku Pemprov NTT sebagai tergugat I dan PT Flobamora sebagai Tergugat II.
"Sebab, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut," ungkap Khresna.
Baca juga: Gugat Kejagung, LP3HI Duga Ada Pihak Swasta Ikut Nikmati Uang Korupsi BTS 4G tapi Tak Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Khresna meminta Jaksa Agung memerintahkan jajaran Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau dan mengawasi kinerja Kejati NTT agar amanah mewujudkan nawacita dari Presiden Joko Widodo.
Khresna mengatakan kliennya sudah merugi karena mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah atas investasi yang ternyata berujung kepastian.
"Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah atas investasi BOT/ BGS yang ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada proses rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi Klien kami," ujar Khresna.