Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor di Labuan Bajo Jadi Tersangka Kasus Tanah Pemprov, Pengacara Minta Bantuan Kejagung

Kompas.com - 02/08/2023, 12:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

dJAKARTA, KOMPAS.comJaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudin diminta memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Adapun kasus dugaan korupsi itu terkait tanah seluas 31.670 meter persegi yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Buntut dari kasus itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama Manggabar sebagai tersangka (SIM).

"Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan,” kata kuasa hukum Direktur PT SIM Heri Pranyoto, Khresna Guntarto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kasus Hotel Plago di Labuan Bajo, Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka

Bahkan, Khresna juga meminta agar Jaksa Agung menerbitkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus itu.

Pasalnya, Khresna mengkhawatirkan penetapan tersangka terhadap kliennya didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang salah, sesat, dan tidak benar.

“Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," ujar dia.

Khresna mengatakan, permohonan perlidungan kepada Jaksa Agung itu disampaikan melalui surat resmi.

Baca juga: Kejagung dan KPK Tak Hadir, Gugatan LP3HI Terkait Dugaan Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo 4G Ditunda

Dia mengatakan persoalan terkait bisnis itu seharusnya diproses dalam ranah hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi. Sebab, menurutnya, tidak ada unsur merugikan keuangan negara dalam kasus itu.

Khresna memohon agar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan asset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi itu dapat dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam Perkara Perdata Gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KP hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugaran perdata itu PT. SIM merupakan penggugat. Kemudian, Gubernur NTT selaku Pemprov NTT sebagai tergugat I dan PT Flobamora sebagai Tergugat II.

"Sebab, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut," ungkap Khresna.

Baca juga: Gugat Kejagung, LP3HI Duga Ada Pihak Swasta Ikut Nikmati Uang Korupsi BTS 4G tapi Tak Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Khresna meminta Jaksa Agung memerintahkan jajaran Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau dan mengawasi kinerja Kejati NTT agar amanah mewujudkan nawacita dari Presiden Joko Widodo.

Khresna mengatakan kliennya sudah merugi karena mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah atas investasi yang ternyata berujung kepastian.

"Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah atas investasi BOT/ BGS yang ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada proses rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi Klien kami," ujar Khresna.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tesenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com