JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak disebut menolak menyerahkan handphone (HP) atau ponselnya untuk diperiksa Dewan Pengawas (Dewas).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, salah satu data yang dicari Dewas adalah isi percakapan Johanis Tanak dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.
Salah satu dugaan komunikasi keduanya dilakukan pada 27 Maret 2023. Pada hari itu, tim penyidik KPK sedang menggeledah kantor Sihite terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di ESDM.
Baca juga: KPK Akan Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Tukin ESDM ke Pemeriksa BPK
Namun demikian, Syamsuddin mengaku, pihaknya belum mengetahui isi percakapan tersebut secara mendetail lantaran Tanak menolak memberikan ponselnya.
"Kebetulan Pak JT (Johanis Tanak) enggak bersedia," kata Syamsuddin saat ditemui awak media di gedung KPK lama, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Adapun insan KPK dilarang menjalin komunikasi dengan pihak yang berperkara. Dalam perkara ini, Sihite merupakan saksi dalam dugaan korupsi Tukin di ESDM.
Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa mengetahui isi pesan yang diterima Sihite karena telah dihapus oleh Tanak sebagai pengirimnya sehingga pihaknya butuh menganalisis secara forensik lewat ponsel Tanak.
Isi pesan 27 Maret itu hanya bisa diungkap melalui ponsel Johanis Tanak.
"Enggak bisa. Kita sudah ke forensik digital enggak bisa, kecuali di HP yang bersangkutan," tutur Syamsuddin.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Sikapi Kisruh Usai Khilaf soal Penetapan Tersangka Kabasarnas
Sebelumnya, hasil pemeriksaan Dewas menyatakan, dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak cukup bukti naik ke persidangan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, Tanak terbukti berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite pada 27 Maret. Padahal, Sihite menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
“Hal ini dikuatkan dengan fakta kehadiran saudara JT dalam expose perkara Kementerian ESDM pada 27 Februari 2023,” ujar Albertina.
Untuk diketahui, Johanis Tanak merupakan Wakil Ketua KPK baru.
Ia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri sebelum disidang etik karena diduga menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.