Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Panji Gumilang, Kemenag Bakal Siapkan Saksi Ahli jika Diminta

Kompas.com - 04/08/2023, 14:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan menyiapkan saksi ahli atas kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, jika diminta.

Hal ini diungkapkan Yaqut saat ditemui di acara penyampaian formasi CASN Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

"Kalau (kasus dugaan) penodaan agama, kalau kita nanti dimintai saksi ahli gitu misalnya, kita akan siapkan," kata Yaqut, Jumat.

Baca juga: Pemerintah Dorong Bareskrim Percepat Proses Pidana Lain Panji Gumilang di Luar Penodaan Agama

Yaqut pun tidak mau mengomentari kasusnya lebih jauh mengingat proses hukum pada saat ini berada di tangan Bareskrim Polri.

Namun yang jelas, kata dia, pihaknya siap jika diminta menyiapkan saksi ahli atas kasus penistaan agama tersebut.

"Apakah ini merupakan penodaan agama atau tidak, kita bertugas menyiapkan saksi-saksi ahli, bukan mengomentari kasusnya ya, enggak boleh. Jadi kalau menyiapkan saksi ahli, pasti kita siapkan saksi ahli," ucap Yaqut.

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa Panji Gumilang di Kasus Dugaan TPPU pada Senin 7 Agustus

Lebih lanjut, Yaqut menyebut, pemerintah tidak mau menghilangkan hak para santri untuk belajar dan menuntut ilmu.

Bisa saja, kata dia, lembaga pendidikan itu tetap berjalan, namun mengikuti pendidikan di bawah pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

Para pengajarnya pun akan dinilai terkait cara mengajarnya, cara rekrutmennya, hingga ideologi yang berkembang di lingkungan sekolah.

"Anak-anak, santri-santri yang ada di sana tetap bisa mengikuti pendidikan tapi di bawah pengawasan yang ketat agar tidak ada hidden kurikulum dalam Al Zaytun yang mengganggu kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama. Saya kira itu," jelas dia.

Baca juga: Polri: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Bukan Tiba-tiba, Alasannya Kuat

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Selepas penetapan tersangka, Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.

Adapun kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pemimpin ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com