Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakaran Al Quran di Denmark-Swedia, PBNU: Umat Islam Perlu Berpikir, Ini Apa Masalahnya?

Kompas.com - 02/08/2023, 15:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, adanya aksi pembakaran Al Quran di Denmark dan Swedia perlu menjadi bahan refleksi bagi umat islam.

Ia mengakui, pembakaran Al Quran sebagai simbol sakral umat Uslam tidak bisa dibenarkan. Namun, umat Islam pun perlu memikirkan alasan atau penyebab sehingga pembakaran itu terjadi.

"Satu hal yang saya ingin dipikirkan juga baik oleh para pemimpin agama, khususnya agama Islam, dan juga oleh umat, ini masalahnya apa (sampai ada aksi pembakaran Al Quran)," kaya Yahya Cholil Staquf saat ditemui di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Ia meyakini, tidak ada asap jika tidak ada api. Insiden ini tidak menutup kemungkinan dipengaruhi oleh beberapa sebab.

Baca juga: Kemenlu Soal Pembakaran Al Quran: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Cederai Perasaan Umat Beragama

Termasuk, kata dia, bagaimana islam dilihat dan menunjukkan jati dirinya, dan bagaimana pandangan dunia terhadap islam.

"Kalau ada orang membakar mushaf Al Quran berarti pasti ada masalah. Nah masalahnya itu apa, mushaf Al Quran enggak ada salahnya, kok dibakar? Lah, itu masalahnya apa? Nah itu yang harus dipahami," ucap Yahya.

Lebih lanjut, Yahya menuturkan, isu pembakaran Al Quran yang berulang kali terjadi sudah menjadi isu internasional.

Sejauh ini, isu tersebut pun sudah memicu tanggapan internasional, utamanya dari negara-negara islam anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Bahkan sampai dibicarakan di tingkat PBB, sampai ada resolusi untuk melarang dilakukannya pembakaran lagi," ucap Yahya.

Baca juga: Kemenlu Panggil Dubes Swedia dan Denmark Buntut Pembakaran Al Quran

Sebagai informasi, Swedia dan Denmark menjadi sorotan usai serangkaian aksi pembakaran Al-Quran. Salah satu aksi pembakaran ini terjadi di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, saat Hari Raya Idul Adha.

Insiden itu terjadi saat umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati hari raya Idul Adha dan saat ibadah haji tahunan ke Mekkah di Arab Saudi hampir berakhir.

Pelaku pembakaran Al Quran di Swedia kali ini diidentifikasi sebagai Salwan Momika (37). Dia adalah warga Irak yang melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu.

Sebagaimana dikutip dari AFP, Salwan Momika telah menginjak Al Quran sebelum kemudian membakar beberapa halaman kitab suci umat Islam tersebut di depan masjid.

Fenomena ini lantas memicu reaksi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Kemenlu memangil Duta Besar Swedia dan Denmark menyusul aksi pembakaran Al-Quran di dua negara tersebut.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah menegaskan, tindakan yang melecehkan simbol-simbol sakral dari umat beragama tertentu dengan dalih kebebasan berekspresi tidak bisa ditoleransi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com