Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Bakal Dengar "Second Opinion" IDI Terkait Kesehatan Lukas Enembe

Kompas.com - 01/08/2023, 06:33 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan agenda, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sejak tanggal 16 Juli untuk menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya sempat menurun.

"Mendengarkan opini dokter terkait dengan kesehatan terdakwa," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Kata Mendagri soal Biaya Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari

Adapun pembantaran terhadap Lukas Enembe ini bukan kali pertama dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penetapan yang sama juga pernah dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

Dijemput Jaksa KPK

Setelah masa pembantaran selesai, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Subroto pada Jakarta Senin siang.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, suasana haru terlihat ketika kliennya dijemput tim Jaksa untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Ia mengatakan, keluarga Lukas Enembe, mulai dari istri, kakak kandung dan kerabat yang berada di RSPAD disebut menangis saat penjemputan tersebut.

"Bapak Lukas dijemput pada pukul 14.00 WIB. Dibawa dengan kursi roda dari kamarnya hingga ke mobil ambulans," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Kubu Lukas Enembe Protes Second Opinon Tim IDI Hanya Dilakukan lewat Wawancara

Petrus mengatakan, sebelumnya dijemput Jaksa KPK, keluarga menolak untuk menandatangani dokumen administrasi keluarnya Lukas Enembe dari RSPAD.

Sebab, yang membawa Lukas Enembe dari Rutan ke RSPAD untuk menjalani perawatan kesehatan adalah Jaksa lembaga antikorupsi itu.

Belum masuk pokok perkara

Hari ini, proses persidangan Lukas Enembe dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini sudah berjalan sekitar 61 hari sejak dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta oleh JPU KPK pada 30 Mei 2023.

Namun, Majelis Hakim belum sekalipun melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan JPU KPK atas perkara dugaan suap gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Sedianya, sidang telah mengagendakan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan dari Papua pada sidang yang digelar pada 17 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Besok Akan Jalani Sidang, Jaksa KPK Jemput Lukas Enembe dari RSPAD

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com