Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Bakal Dengar "Second Opinion" IDI Terkait Kesehatan Lukas Enembe

Kompas.com - 01/08/2023, 06:33 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Selasa (1/8/2023).

Berdasarkan agenda, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sejak tanggal 16 Juli untuk menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya sempat menurun.

"Mendengarkan opini dokter terkait dengan kesehatan terdakwa," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Kata Mendagri soal Biaya Makan dan Minum Lukas Enembe Rata-rata Rp 1 Miliar Per Hari

Adapun pembantaran terhadap Lukas Enembe ini bukan kali pertama dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penetapan yang sama juga pernah dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.

Dijemput Jaksa KPK

Setelah masa pembantaran selesai, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Lukas Enembe dari RSPAD Gatot Subroto pada Jakarta Senin siang.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, suasana haru terlihat ketika kliennya dijemput tim Jaksa untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Ia mengatakan, keluarga Lukas Enembe, mulai dari istri, kakak kandung dan kerabat yang berada di RSPAD disebut menangis saat penjemputan tersebut.

"Bapak Lukas dijemput pada pukul 14.00 WIB. Dibawa dengan kursi roda dari kamarnya hingga ke mobil ambulans," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin malam.

Baca juga: Kubu Lukas Enembe Protes Second Opinon Tim IDI Hanya Dilakukan lewat Wawancara

Petrus mengatakan, sebelumnya dijemput Jaksa KPK, keluarga menolak untuk menandatangani dokumen administrasi keluarnya Lukas Enembe dari RSPAD.

Sebab, yang membawa Lukas Enembe dari Rutan ke RSPAD untuk menjalani perawatan kesehatan adalah Jaksa lembaga antikorupsi itu.

Belum masuk pokok perkara

Hari ini, proses persidangan Lukas Enembe dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini sudah berjalan sekitar 61 hari sejak dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta oleh JPU KPK pada 30 Mei 2023.

Namun, Majelis Hakim belum sekalipun melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan JPU KPK atas perkara dugaan suap gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Sedianya, sidang telah mengagendakan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan dari Papua pada sidang yang digelar pada 17 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Besok Akan Jalani Sidang, Jaksa KPK Jemput Lukas Enembe dari RSPAD

Mereka yang telah hadir di ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta saat itu adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya.

Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumb, dan Nikson Wanimbo.

Namun, kesaksian kelimanya urung didengarkan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di ruang sidang karena tengah mendapatkan perawatan intensif di RSPAD sejak Minggu malam, satu hari sebelum sidang digelar.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.

Baca juga: Keluarga Harap Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Lukas Enembe

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com