Berdasarkan agenda, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal mendengarkan second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Diketahui, Lukas Enembe dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sejak tanggal 16 Juli untuk menjalani perawatan lantaran kondisi kesehatannya sempat menurun.
"Mendengarkan opini dokter terkait dengan kesehatan terdakwa," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023) malam.
Adapun pembantaran terhadap Lukas Enembe ini bukan kali pertama dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penetapan yang sama juga pernah dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan, suasana haru terlihat ketika kliennya dijemput tim Jaksa untuk kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Ia mengatakan, keluarga Lukas Enembe, mulai dari istri, kakak kandung dan kerabat yang berada di RSPAD disebut menangis saat penjemputan tersebut.
"Bapak Lukas dijemput pada pukul 14.00 WIB. Dibawa dengan kursi roda dari kamarnya hingga ke mobil ambulans," kata Petrus kepada Kompas.com, Senin malam.
Petrus mengatakan, sebelumnya dijemput Jaksa KPK, keluarga menolak untuk menandatangani dokumen administrasi keluarnya Lukas Enembe dari RSPAD.
Sebab, yang membawa Lukas Enembe dari Rutan ke RSPAD untuk menjalani perawatan kesehatan adalah Jaksa lembaga antikorupsi itu.
Belum masuk pokok perkara
Hari ini, proses persidangan Lukas Enembe dengan nomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini sudah berjalan sekitar 61 hari sejak dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta oleh JPU KPK pada 30 Mei 2023.
Namun, Majelis Hakim belum sekalipun melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan surat dakwaan JPU KPK atas perkara dugaan suap gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Sedianya, sidang telah mengagendakan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi yang dihadirkan dari Papua pada sidang yang digelar pada 17 Juli 2023 lalu.
Mereka yang telah hadir di ruang sidang Prof M Hatta Ali PN Tipikor Jakarta saat itu adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya.
Kemudian, pihak swasta bernama Benyamin Tiku, Yules Wea, Timotius Enumb, dan Nikson Wanimbo.
Namun, kesaksian kelimanya urung didengarkan lantaran Lukas Enembe tidak hadir di ruang sidang karena tengah mendapatkan perawatan intensif di RSPAD sejak Minggu malam, satu hari sebelum sidang digelar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Belakangan, KPK menyebut bakal menjerat Lukas Enembe dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/06333351/hari-ini-hakim-bakal-dengar-second-opinion-idi-terkait-kesehatan-lukas