Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kabasarnas, TNI di Instansi Sipil Sebaiknya Nonaktif dari Militer

Kompas.com - 31/07/2023, 09:29 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disarankan menerapkan kebijakan menonaktifkan sementara status kedinasan militer bagi personel TNI yang ditugaskan di institusi atau kementerian/lembaga lain.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kebijakan itu patut diterapkan buat menghindari polemik hukum seperti yang saat ini menyeret Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi, serta anak buahnya Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Henri dan Afri diduga terlibat dalam dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

"Mestinya militer yang bertugas di instansi sipil diberhentikan sementara sebagai militer, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum sipil, termasuk terhadap Undang-Undang Korupsi," kata Fickar saat dihubungi pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: YLBHI Anggap Ada Pembelokan Hukum, Usai Kasus Kabasarnas Dilimpahkan KPK ke Puspom TNI

Fickar menilai, polemik yang terjadi pada Henri dan Afri merupakan aspek negatif dari penugasan perwira militer pada instansi sipil.

Sebab ketika terungkap terdapat dugaan tindak pidana seperti korupsi, maka dikhawatirkan akan terjadi benturan terkait kewenangan penyidikan, seperti yang saat ini dialami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Puspom TNI.

Di sisi lain, Fickar juga menyoroti aturan proses hukum terhadap anggota TNI yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Menurut dia, mestinya beleid itu diterapkan secara terbatas pada masa peperangan dan tindak pidana militer.

Baca juga: YLBHI Anggap Ada Pembelokan Hukum, Usai Kasus Kabasarnas Dilimpahkan KPK ke Puspom TNI

Sedangkan terkait korupsi, Fickar menilai seharusnya siapapun baik sipil dan militer tunduk terhadap beleid yang diberlakukan saat ini sehingga tidak menimbulkan problem.

Sebab belajar dari masa lampau, terdapat sejumlah personel TNI yang terlibat korupsi dan tidak menutup kemungkinan terjadi lagi hal seperti itu di kemudian hari.

Menurut Fickar, dengan tetap menerapkan sistem hukum terpisah bagi personel militer yang ditugaskan di instansi sipil maka sebenarnya penugasan anggota TNI di luar dinas militer menjadi tidak mempunyai pijakan hukum lagi jika individu itu melanggar hukum pidana.

Sebelumnya diberitakan, kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sejumlah pihak swasta pada 25 Juli 2023.

Baca juga: DPR Diminta Panggil KPK dan TNI soal Kisruh Penanganan Kasus Suap Kabasarnas


KPK juga sempat menyatakan mereka mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos) usai OTT.

Dalam ekspos itu disepakati penanganan Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI dan terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap. Henri dan Afri diduga menerima suap sampai Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Akan tetapi, Puspom TNI menyatakan KPK melampaui prosedur karena Henri dan Afri adalah perwira aktif, dan yang bisa menetapkan status hukum keduanya adalah penyidik polisi militer.

KPK lantas meminta maaf dan mengaku khilaf dengan menyatakan Henri dan Afri sebagai tersangka dan menyerahkan penanganan keduanya kepada Puspom TNI.

Baca juga: Puspom TNI Diminta Transparan Usut Kasus Suap Kabasarnas

Saat ini KPK menetapkan 3 pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com