JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menilai bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.
KPK menetapkan Henri sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar dari berbagai pihak swasta terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Meski bersikap menerima status hukum yang disematkan KPK, Henri mempersoalkan prosedur tersebut. Sebab, selain menjabat Kepala Basarnas, ia juga anggota TNI Angkatan Udara (AU).
“Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri Alfiandi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Ketika ditanya lebih lanjut apakah tindakan hukum KPK itu bisa membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tersinggung, Henri Alfiandi enggan menjawab.
Ia meminta persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada Yudo Margono.
“Please tanyakan beliau,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tangkap Anak Buah Kepala Basarnas di Warung Soto, Sita Uang Rp 999,7 juta
Henri mengaku, uang yang diterima melalui Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bukan untuk keperluan pribadi melainkan kebutuhan kantor.
Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut apakah kebutuhan kantor tersebut menyangkut dana operasional ketika tim search and rescue (SAR) turun ke lapangan, ia enggan menjawab.
Baca juga: Kasus Basarnas: Persekongkolan Lelang dan Gurita Korupsi di Indonesia
Henri hanya mengatakan, karena uang-uang itu untuk kebutuhan kantor pihaknya membuat catatan penggunaan dana dengan rapi.
“Saya kan bukan malaikat juga. Makanya semua tercatat rapi,” kata Henri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Semua Proyek Pengadaan di Basarnas Usai OTT
KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga pemberi suap.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Kronologi OTT KPK yang Ungkap Dugaan Suap Kabasarnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.