JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang meminta penundaan pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, untuk diundur menjadi Kamis (3/8/2023) pekan depan.
Adapun Panji seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) hari ini. Namun, Panji tidak bisa hadir.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis siang.
Baca juga: Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim karena Sakit
Ramadhan mengatakan, Panji berhalangan hadir hari ini karena sedang sakit. Namun, tidak dijelaskan penyakit yang diderita Panji.
"Informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Panji, Hendra Effendy juga mengatakan kliennya masih dalam pemulihan kesehatan sehingga belum bisa hadir pemeriksaan hari ini.
Baca juga: Perlawanan Anwar Abbas Digugat Rp 1 Triliun: Gugat Balik Panji Gumilang, tapi Masih Buka Pintu Maaf
Hendra menyebut Panji sempat mengalami patah tangan sehingga memerlukan pemulihan.
"Itu tangannya yang patah, tangan kiri itu," kata Hendra.
Diketahui, penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, 20 ahli, serta melakukan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penistaan agama tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial soal sejumlah kontroversi yang diduga dilakukan Panji di Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah pihak kemudian melaporkan Panji ke Bareskrim. Polri menerima laporan terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (23/6/2023) lalu.
Baca juga: Hari Ini, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Laporan itu terkait ajaran Panji yang dinilai menyimpang seperti ajaran memperbolehkan perempuan menjadi khatib. Dalam unggahan media sosial yang beredar Panji juga mempersilakan perempuan berjejer satu saf dengan laki-laki saat salat.
Bahkan, pelapor juga menyorot pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan sebagai penistaan.
Selain kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, Panji juga sedang diusut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan dana yang dikelolanya di Ponpes Al Zaytun.
Kasus terkait tindak pidana keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Baca juga: Besok, Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama
Kasus ini diselidiki setelah Bareskrim mendapat laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.