Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puspen TNI Sebut Penahanan Kabasarnas Hendri Alfiandi Tunggu Proses Letkol Afri Selesai

Kompas.com - 27/07/2023, 12:49 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengatakan, kasus penanganan hukum terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sedang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap.

“Puspom TNI yang menangani,” kata Julius saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi Basarnas, Pengadaan Digital Diakali Lewat Persekongkolan

Puspom TNI, sebut Julius, juga sedang memroses penahanan. Saat ini, Puspom telah menahan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

“Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” tutur Julius.

Kabasarnas Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.

Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Puspom TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com