Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap.
“Puspom TNI yang menangani,” kata Julius saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).
Puspom TNI, sebut Julius, juga sedang memroses penahanan. Saat ini, Puspom telah menahan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” tutur Julius.
Kabasarnas Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Puspom TNI.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/27/12494771/puspen-tni-sebut-penahanan-kabasarnas-hendri-alfiandi-tunggu-proses-letkol