Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemendagri Minta Pemda Pastikan Non-ASN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 27/07/2023, 12:02 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen BKD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan hak konstitusional bagi seluruh pekerja Indonesia.

Hal tersebut dikatakan Horas Maurits dalam kegiatan Monitoring Evaluasi Penganggaran Jamsostek Bagi Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Lampung, Bengkulu, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. 

Kegiatan bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Ditjen BKD Kemendagri itu dihadiri sekretaris daerah (sekda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kepala dinas tenaga kerja, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah tersebut.

Kegiatan itu bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan Program Jamsostek yang merupakan perintah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jangkau Pekerja BPU di Desa dan Kelurahan

Horas mengatakan, program Jamsostek bertujuan memberikan perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja. 

Jamsostek juga berguna menjamin keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi saat sedang bekerja.

“Inpres tersebut kami pandang penting dan strategis guna mengoptimalkan pelaksanaan program jamsostek,” katanya dalam siaran pers, Kamis (27/7/2023).. 

Horas mengatakan, meskipun Program Jamsostek saat ini belum optimal, perkembangannya telah mengalami progres yang menggembirakan.

Data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia yang bekerja sebesar 130 juta orang. 

Baca juga: Maruf Amin Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 20.000 Orang Asli Papua

Dari jumlah tersebut, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 36,7 juta peserta.

Kerja sama pemerintah pusat dan pemda

Lebih lanjut, Horas mengatakan, perlu ada upaya bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakselerasi pelaksanaan Inpres 2 Tahun 2021.

Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. 

Dia menyebutkan, terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan seluruh pemda untuk menyukseskan program pemerintah itu. 

Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk non-ASN untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Diklaim Saat Status Kepegawaian Masih Aktif?

Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com