JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami proyek pengadaan barang dan jasa lain di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) berikut para perusahaan peserta, setelah mengungkap keterlibatan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto dalam dugaan suap di institusi itu.
"Nanti kami akan mendalami proses lelang pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Nanti kami juga pasti akan mendalami perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Dari hasil penyidikan KPK, terungkap pola yang dilakukan Henri beserta anak buahnya, Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto (ABC), yang menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas buat mendapatkan jatah komisi proyek dari para peserta lelang.
Selain itu, Henri dan Afri diduga ikut membantu mengatur proses lelang pengadaan barang dan jasa supaya dimenangi oleh perusahaan tertentu.
Baca juga: KPK Akan Temui Panglima TNI Usai Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Persekongkolan di dalam proyek itu, kata Alexander, dilakukan dengan cara pendekatan personal oleh para pimpinan perusahaan peserta lelang kepada Henri melalui Alfi.
Para pimpinan perusahaan yang melakukan pola itu adalah Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS), dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Ketiga pihak swasta itu juga disebut melakukan kontak langsung dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada satuan kerja terkait. Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Alexander mengatakan, diduga para perusahaan pemenang lelang itu tidak memproduksi secara mandiri alat yang mereka jual, tetapi membeli dari produsen di luar negeri.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka yang Diduga Menyuap Kepala Basarnas
"Perusahaan-perusahaan itu kalau produknya buatan luar negeri apakah perusahaan-perusahaan tersebut itu menjadi ATPM (agen tunggal pemegang merek) atau agen produsen di luar negeri, atau hanya perusahaan yang bermodal bendera, broker, yang dia menang kemudian dia membeli ke ATPM atau agen resmi dari perusahaan yang ada di luar negeri," ucap Alexander.
Menurut Alexander, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah diatur persyaratan yang membolehkan sebuah instansi melakukan penunjukan langsung.
Hal itu bisa dilakukan jika barang yang akan dibeli hanya dibuat spesifik hanya oleh satu produsen dan tanpa pesaing.
"Sebetulnya kalau peralatan yang ingin dibeli itu hanya ada satu produsen, tidak ada pesaing untuk perangkat atau peralatan sejenis itu bisa dilakukan dengan penunjukan langsung dengan melalukan negosiasi langsung dengan ATPM tersebut. Enggak usah pakai lelang," papar Alexander.
Menurut Alexander, jika lembaga negara membuka pengadaan barang yang sangat spesifik tetapi melalui jalur lelang maka dipastikan akan diikuti oleh para perusahaan perantara atau broker.
Baca juga: KPK Tangkap Anak Buah Kepala Basarnas di Warung Soto, Sita Uang Rp 999,7 juta
Sementara perusahaan perantara itu pun bakal membeli alat yang dicari kepada ATPM.
"Jadi kalau alatnya itu perangkatnya itu sifatnya sangat spesifik, hanya ada satu perusahaan yang memproduksi dan hanya ada satu ATPM di Indonesia ya ditunjuk saja langsung. Atau bisa saja kan kita dorong memasukkan melalui e-katalog kalau pengadaan alat-alat tersebut sifatnya rutin dan mungkin banyak produk sejenis," ucap Alexander.