Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Amankan Pejabat Basarnas dalam OTT di Jakarta dan Bekasi

Kompas.com - 25/07/2023, 19:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) salah satunya adalah pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas).

Diketahui, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (25/7/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa jajaran lembaga antirasuah mengamankan pejabat Basarnas.

“Betul (OTT pejabat Basarnas),” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.

Ali mengatakan, dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan penyelenggara negara, pihak swasta, dan sejumlah pihak lain.

Baca juga: KPK OTT di Bekasi dan Jakarta, Terkait Pengadaan Barang-Jasa

Menurut Ali, mereka yang terjaring OTT diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ali.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang Jaksa itu mengatakan pihaknya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengonfirmasi bahwa pihaknya menggelar OTT pada hari Selasa ini.

“Perkembangan akan disampaikan besok,” kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa.

Operasi tangkap tangan itu digelar di Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.

Baca juga: KPK OTT Pihak yang Serahkan Uang Korupsi di Bekasi dan Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com