JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanudddin mengusulkan agar dibentuk tim kecil untuk mengasistensi percepatan proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa Agung menyampaikan hal ini saat menerima kunjungan silaturahmi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie, Senin (24/7/2023).
"Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Adapun pertemuan Jaksa Agung dan Menkominfo bertempat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ketut mengatakan, konsultasi yang dilakukan Menkominfo dengan Jaksa Agung membahas terkait beberapa tugas dan kewenangan dari Kejaksaan RI dan Kementerian Kominfo.
Tugas dan kewenangan tersebut mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoaks, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyampaikan perintah khusus Presiden terkait dengan kelanjutan proyek BTS 4G yang sedang bermasalah.
Burhanuddin menekankan, pihaknya akan memberikan dukungan agar proyek BTS 4G berjalan tepat waktu khususnya bagi daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Ketut mengakan, Kejaksaan Agung dan Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menyelamatkan proyek strategis nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar.
“Ke depannya, kita akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain,” ujar Jaksa Agung.
Lebih lanjut Jaksa Agung memastikan, pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara sudah selesai dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan setempat.
Sementara itu, Budi Arie sebelumnya juga menyatakan pemerintah akan tetap melanjutkan proyek percepatan pembangunan BTS 4G.
"Pokoknya BTS kita jalan terus. Ya ini soal urusan hukumnya biar diselesaikan lah," kata Budi di Kejagung, Jakarta, Senin.
Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.
BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.
Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.
Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.
Kasus korupsi BTS 4G Kominfo
Diketahui, pelaksaan proyek BTS 4G sempat mangkrak di era mantan Menkominfo Johnny G Plate. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo periode 2020-2022.
Nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.
Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/24/15535621/bertemu-menkominfo-jaksa-agung-usul-dibentuk-tim-kecil-asistensi-percepatan