JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat sejumlah item yang dipaksakan dalam transaksi pembelian hak guna usaha (HGU) lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mendalami dugaan kecurangan itu kepada 13 orang saksi.
Salah satu di antaranya adalah Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Baskoro Waluyo.
“(Didalami terkait) dugaan adanya beberapa item transaksi jual beli yang dipaksakan termasuk area lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Baca juga: KPK Akui Panggil Saksi yang Sudah Meninggal di Penyidikan PTPN XI
Selain Baskoro, saksi lainnya adalah Staf Khusus Direksi PTPN XI sekaligus Koordinator WIlayah Barat PTPN XI, Beta Rosyanto.
Kemudian, Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017 sekaligus Bagian Sekper Subbag Pengawasan Hukum 2020 sampai sekarang, Raden Rara Retno Koerniasih.
General Manager Pabrik Gula Assembagoes periode 2016-2018 Achmad Barnas, Juru Gambar Pabrik Gula Assembagoes Anggi Hidayat, dan Pegawai PTPN XI Saiful Arifin.
Lalu, Kepala Administrasi Keuangan dan Umum Pabrik Gula Gending Ichsanul Bagus Darmawan, Manajer Tanaman 2 Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI 2017 Waluyo, Tim Pengembangan Lahan 2017/Kaur Mekanisasi/TS HGU PTPN XI Tahun 2015-2018 Elsam Botha.
Kemudian, Dosen Politeknik LPP Yogyakarta sekaligus Direktur Operasional PTPN XI 2017-2020 Daniyanto, Staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI Chrisdayanto Tribowo, Kepala Bagian Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI Deddy Satrio dan Kaur Bibit dan Administrasi Tanaman Dody Daud Wattie.
Baca juga: KPK Duga Ada Deal-dealan Uang dalam Transaksi Jual Beli HGU di PTPN XI
Sedianya, penyidik juga memanggil peneliti di Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) 2011-2017 Dias Gustomo dan Komisaris PTPN XI Dedy Mawardi.
Namun, Dias tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang. Sementara, Dedy sudah meninggal dunia.
“Dari informasi yang kami terima sebagaimana data yang diperoleh tim penyidik, saksi dimaksud telah meninggal dunia,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan hak guna usaha (HGU) lahan tebu di PTPN XI.
Ali menyebut, dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/7/2023).
Baca juga: KPK Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI