Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Untar untuk Indonesia
Akademisi

Platform akademisi Universitas Tarumanagara guna menyebarluaskan atau diseminasi hasil riset terkini kepada khalayak luas untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Mengatasi Dilema Dispensasi Perkawinan

Kompas.com - 21/07/2023, 06:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Dr. Rasji, S.H., M.H.*

INDONESIA adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan menjadi foundasi bagi semua aspek kehidupan.

Salah satu aspek kehidupan dimaksud adalah kehidupan bersama pasangan lawan jenis secara sah sebagai suami dan istri, yang difasilitasi dengan perkawinan.

Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perkawinan telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut UU tersebut, setiap perkawinan wajib memenuhi persyaratan, yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pasangan kawin.

Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah setiap calon pasangan kawin telah berusia sekurang-kurangnya 19 tahun.

Seorang atau calon pasangan kawin yang berlum mencapai batas usia tersebut tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan.

Pada ketentuan lain, UU Perkawinan masih memberikan dispensasi kawin untuk calon pasangan yang belum berusia 19 tahun, tetapi ingin melangsungkan perkawinan.

Dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun, apabila ada alasan kepentingan mendesak.

UU Perkawinan tidak memberikan penjelasan dan tafsir tentang kepentingan mendesak, sehingga dalam proses dispensasi kawin muncul berbagai alasan yang dianggap sebagai kepentingan mendesak menurut versinya masing-masing.

Dispensasi kawin diajukan kepada pengadilan agama. Orangtua, wali, atau calon pasangan kawin dapat mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama yang mencakup wilayah hukum pemohon.

Pengadilan agama berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dispensasi kawin berdasarkan UU Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Dispensasi kawin telah dimanfaat oleh masyarakat untuk mengawinkan calon pasangan kawin yang belum berusia minimal 19 tahun.

Misalnya, tahun 2019, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 23.126 perkawinan dini berdasarkan persetujuan dispensasi kawin oleh pengadilan agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com