JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menilai bahwa penindakan kasus-kasus dugaan kebocoran data pribadi masih harus menunggu implementasi Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kasus kebocoran data ini kita tinggal menunggu implementasi dari (UU) PDP," ujar Farhan ditemui dalam jumpa pers peluncuran platform konsultan politik berbasis kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) "Pemilu AI", Kamis (20/7/2023).
"Implementasi PDP artinya nanti kita akan bisa melakukan atau menerapkan sanksi atau data yang kebobolan," lanjutnya.
Farhan mengakui bahwa sistem teknologi informasi di Indonesia masih banyak yang mungkin rapuh.
Baca juga: Kemendagri: Tak Ditemukan Jejak Kebocoran Data SIAK Dukcapil
Namun, untuk secara sah mengukur kerapuhan, tindak lanjut, dan rencana penguatannya, itu belum bisa dilakukan selama UU PDP belum diimplementasikan.
"Kita setiap saat minta (penerbitan) PP-nya dipercepat, tapi undang-undang menyarankan 24 bulan," kata Farhan.
"Mesti ada sosialisasi dan lain-lain," ia menambahkan.
Farhan menegaskan bahwa upaya preventif dan penyidikan terkait kebocoran data merupakan ranah Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Khusus untuk BSSN, selama UU PDP belum diimplementasikan, Farhan berharap lembaga tersebut bisa diperkuat.
Baca juga: Kebocoran Data Dukcapil Diduga akibat Faktor Server Tua
"Jangan kayak sekarang, hanya 10 persen dari potensinya yang dimanfaatkan, karena anggarannya juga cuma seemprit," ungkap Farhan.
Sebelumnya diberitakan, 337 juta data Dukcapil diduga bocor. Ratusan juta data masyarakat Indonesia itu disebut dijual di forum daring peretas, BreachForum.
Informasi kebocoran tersebut diungkap oleh akun Twitter @secgron milik pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, pada Minggu (16/7/2023) malam.
Baca juga: Pakar Benarkan Ada Kebocoran Data Nama Ibu Penduduk dari Server Dukcapil
Menurut dia, data yang bocor meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, alamat, nama ayah dan ibu, serta nomor akta lahir dan akta nikah.
"Kali ini yang bocor adalah data kita semua di Dukcapil sebanyak 337 juta data," tulisnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeklaim tidak menemukan jejak kebocoran data, merespons dugaan kebocoran data pribadi baru-baru ini di BreachForum.