Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windi Purnama Jadi Tersangka BTS 4G Kominfo, Sidang Praperadilannya Lawan Dirdik Jampidsus Kejagung Digelar Hari Ini

Kompas.com - 17/07/2023, 06:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Windi Purnama melawan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hari ini, Senin (17/7/2023).

Windi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sedianya, sidang gugatan praperadilan ini digelar Senin (10/7/2023) pekan lalu. Namun, sidang harus ditunda satu pekan lantaran Kejagung RI yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.

Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

"Panggil kembali termohon (Dirdik Jampidsus Kejagung RI)," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023)

Adapun gugatan dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan Windi Purnama terhadap Dirdik Jampidsus lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Windi Purnama diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

Baca juga: Eksepsi Eks Direktur Bakti Sebut Proyek BTS 4G Terlambat Sebab Pandemi dan Teror KKB

Dinilai cacat formil

Terkait gugatan ini, kubu Windi Purnama mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.

Atas prosedur formil proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut, Windi Purnama pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/6/2023).

“Kita belum terima SPDP dan Sprindik,” kata Kuasa Hukum Windi Purnama, Rizky Khairullah kepada Kompas.com, Senin lalu.

Rizky mengakui, kliennya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus BTS 4G Kemenkominfo saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Eks Direktur Bakti Ajukan Nota Keberatan, Minta Hakim Tak Lanjutkan Perkara

Ia mengatakan, Windi pernah diperiksa untuk tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya kini telah menjadi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dalam proses penyidikan ini tidak ada satu pun surat mengenai status kliennya yang telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung selain surat penangkapan dan penahanan.

“Di surat penangkapan dan penahanan kan ada statusnya sebagai tersangka,” jelas Rizky.

Dalam petitumnya, Windi Purnama meminta seluruh permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Direktur BAKTI Sebut Taati Perintah Jokowi, Kontrak Proyek BTS 4G Tak Diputus

Ia juga meminta Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada dirinya berkenaan dengan peristiwa pidana penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Hal itu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam surat tersebut, Windi Purnama diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com