Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhadjir: Kasus Al Zaytun Bukan Berkaitan Institusi, tapi Individu

Kompas.com - 18/07/2023, 17:30 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, kasus yang terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menyangkut individu dan bukan lembaga.

Sehingga, publik diminta membedakan penanganan kasus tersebut karena bersifat individual, bukan kelembagaan.

"Yang jelas kasus ini (Al Zaytun) bukan kasus yang berkaitan dengan institusi, tetapi individu. Salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

"Sehingga, kita harus bisa memisahkan antara kasus yang sifatnya individual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan," tambahnya.

Baca juga: Wiranto Mengaku Punya Kaitan dengan Al Zaytun pada Pemilu 2004, Setelah Itu Tak Ada

Muhadjir pun menekankan, hingga saat ini belum ada indikasi pelanggaran yang bersifat institusional terkait kasus Ponpes Al Zaytun.

Sehingga, apabila pemimpin ponpes tersebut tersangkut kasus pidana atau perdata, maka tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Sementara itu, institusinya (ponpes) harus tetap berjalan seperti biasa. Termasuk proses pendidikannya, termasuk berbagai macam usaha di situ, tidak boleh terhambat, tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu," jelas Muhadjir.

"Sampai sejauh ini (Ponpes Al Zaytun) tidak ada masalah," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyelamatkan Pondok Pesantren Al Zaytun agar bebas dari ajaran menyimpang.

Sebab, menurut Mahfud, Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang bagus.

"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar-pintar, sehingga kita akan selamatkan itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPU Sediakan TPS Khusus di Al Zaytun untuk Pemilu 2024

Namun demikian, Mahfud belum mau mengungkap upaya penyelamatan yang akan dilakukan pemerintah karena masih menunggu proses hukum yang dijalani pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

Sebagaimana diketahui, Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan belakangan ini.

Ponpes tersebut menuai kontroversi karena diduga melakukan penyimpangan ajaran agama.

Bentuk penyimpangan tersebut, antara lain dibolehkannya perempuan menjadi khatib, serta ucapan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang yang menyebut Al Quran bukan firman Tuhan.

Baca juga: DPD RI Tanggapi Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun

Panji pun dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.

Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com