JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan menyiapkan aturan tentang hukuman skorsing kepada dokter maupun rumah sakit yang melakukan perundungan atau bullying kepada dokter muda atau junior.
Budi mengatakan, aturan tersebut sedang disusun dan akan diterbitkan dalam bentuk keputusan menteri kesehatan (Kepmenkes).
"Kita lagi siapin, nanti sebentar lagi akan di-announce, tapi saya mau tegas sajalah, skorsing nanti. Kita akan skors karena melakukan bullying," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Kemenkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023
Ia mengaku menerima laporan bahwa praktik bullying banyak dialami oleh dokter-dokter muda, baik mereka yang menjalani koas maupun program pendidikan dokter spesiaslis (PPDS) di rumah sakit.
Budi menegaskan, praktik bullying di lingkungan kedokteran tidak boleh lagi terjadi.
"Saya akan memastikan kalau sampai di rumah sakit ada perilaku-perilaku bullying seperti ini, kali ini kita akan tegas. Kita akan tegas, baik yang melakukan maupun rumah sakit pendidikan," kata dia.
Budi menambahkan, bila terdapat laporan kasus bullying, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan langsung melakukan audit terhadap rumah sakit.
"Agar bisa serius gitu dan tidak diintervensi di level bawah, dan kalau terbukti nanti kita tegus sesuai aturan berlaku dan kita skors," ujar Budi.
Sebelumnya, Kemenkes berencana memasukkan pasal anti-bullying ke dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR.
Namun demikian, Budi mengakui bahwa tidak semua aturan dapat dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: Komisi IX Minta Organisasi Profesi Jangan Sebar Hoaks karena Kepentingannya Tak Ada di UU Kesehatan
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, ketentuan ini penting diberlakukan agar tidak ada lagi praktik perundungan dalam program pendidikan dokter spesialis, saat ini Indonesia sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
“Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi. Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,” kata Syahril dalam siaran pers Kemenkes, seperti dikutip pada Kamis (20/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.