JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa baru 11 persen daerah yang telah menyepakati besaran dana hibah dari kas daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
"Sebanyak 58 dari 546 satuan kerja yang sudah ada kesepakatan dengan pemerintah daerah melalui berita acara kesepakatan," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat dalam diskusi virtual, Selasa (18/7/2023).
Dari 58 daerah itu, jumlah anggaran dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang telah disepakati baru Rp 6,6 triliun, tepatnya Rp 6.685.268.718.265.
Baca juga: Usulan Penundaan Pilkada 2024: Bawaslu Beri Penjelasan, Pemerintah Sebut Hanya Curhat
Sementara itu, total usulan anggaran dari KPU ke pemerintah daerah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp 35,8 triliun, atau tepatnya Rp 35.817.670. 991.000.
Yulianto mendorong agar KPU provinsi segera mengonsolidasikan jajaran di kabupaten dan kota agar segera membahas usulan dana pilkada dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebab, berdasarkan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 dan Nomor 41 Tahun 2020, penyusunan pendanaan hibah untuk pelaksanaan pilkada tak lagi melalui review KPU, melainkan langsung antara KPU dengan pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Ketua Bawaslu Sebut Untuk Tunda Pilkada Perlu Ubah UU, Wewenangnya di Pemerintah dan DPR
Ia mengingatkan, batas waktu kesepakatan NPHD maksimal 5 Desember 2023, sedangkan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024.
'Ini menjadi tugas bersama kita, 89 persen (daerah) yang sekarang on process mudah-mudahan di Desember nanti sudah selesai semuanya, tinggal NPHD bersama-sama," kata Drajat.
"Ini untuk memastikan penyelenggaraan pilkada dari aspek anggaran bisa selesai dan teman-teman KPU tinggal menyelenggarakan sesuai tahapan yang sudah kami rancang," tambahnya.
Baca juga: KSP: Sepanjang UU Belum Diubah, Tidak Ada Skenario Penundaan Pilkada 2024
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatur bahwa dana hibah daerah yang disepakati untuk Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada tahun anggaran 2023 sebanyak 40 persen dan 60 persen pada tahun anggaran 2024.
Pencairan anggaran tersebut dilakukan langsung ke rekening KPU dan Bawaslu daerah dengan dua mekanisme.
Mekanisme pertama adalah pencairan sekaligus (100 persen), maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
Mekanisme kedua adalah pencairan bertahap, yakni 40 persen di tahap pertama (maksimum 14 hari setelah penandatanganan NPHD) dan 60 persen di tahap kedua (maksimum 5 bulan sebelum pemungutan suara).
Jika bersisa, dana hibah ini harus dikembalikan ke kas daerah maksimum 3 bulan sejak pengusulan pengesahan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.