Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Hadapi Sidang Vonis

Kompas.com - 17/07/2023, 06:18 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit untuk mengisi slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang dikerjakan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, hari ini, Senin, (17/7/2023)

Keempatnya adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kemenhan RI Laksamana Muda (Laksda) (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DKN) Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony van der Heyden.

"Betul, untuk putusan, pukul 10.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Agus Purwoto, Tito Hananta kepada Kompas.com, Minggu (16/7/2023) malam.

Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun, 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Adapun berdasarkan agenda yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang ini bakal digelar di ruang Prof M Hatta Ali.

Perkara koneksitas

Sidang dengan satu terdakwa penyelenggara negara dan tiga orang swasta ini diadili oleh majelis hakim koneksitas.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Fahzal Henri ini beranggotakan hakim dari Pengadilan Militer. Sebab, satu terdakwa Agus Purwoto merupakan purnawirawan jendreral TNI.

Tak hanya majelis hakim, Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini juga merupakan tim jaksa koneksitas yang terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Satelit Kemenhan Dituntut Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp 135 M

Dituntut 18,5 tahun

Dalam perkara ini, Jaksa Koneksitas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa berupa pidana selama 18 tahun dan 6 bulan.

Keempat terdakwa itu dinilai terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 terkait penyewaan satelit Artemis Avanti.

Tim Jaksa menilai, para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Salain pidana badan, empat terdakwa itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Dituntut 18,5 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan, Eks Dirjen Kuathan dkk Sampaikan Pembelaan pada 12 Juli

Uang pengganti ratusan miliar

Keempat terdakwa itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Laksda (Purn) TNI Agus Purwoto dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 135.928.217.862,204.

Kemudian, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar sama-sama dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 113.273.514.885,17.

Sementara itu, Thomas Anthony van der Hayden dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90.618.811.908.135.

Jaksa menegaskan, jika para terdakwa tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com