Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windi Purnama Jadi Tersangka BTS 4G Kominfo, Sidang Praperadilannya Lawan Dirdik Jampidsus Kejagung Digelar Hari Ini

Kompas.com - 17/07/2023, 06:13 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Windi Purnama melawan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, hari ini, Senin (17/7/2023).

Windi merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sedianya, sidang gugatan praperadilan ini digelar Senin (10/7/2023) pekan lalu. Namun, sidang harus ditunda satu pekan lantaran Kejagung RI yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.

Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

"Panggil kembali termohon (Dirdik Jampidsus Kejagung RI)," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2023)

Adapun gugatan dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan Windi Purnama terhadap Dirdik Jampidsus lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Windi Purnama diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.

Baca juga: Eksepsi Eks Direktur Bakti Sebut Proyek BTS 4G Terlambat Sebab Pandemi dan Teror KKB

Dinilai cacat formil

Terkait gugatan ini, kubu Windi Purnama mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.

Atas prosedur formil proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut, Windi Purnama pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/6/2023).

“Kita belum terima SPDP dan Sprindik,” kata Kuasa Hukum Windi Purnama, Rizky Khairullah kepada Kompas.com, Senin lalu.

Rizky mengakui, kliennya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus BTS 4G Kemenkominfo saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Eks Direktur Bakti Ajukan Nota Keberatan, Minta Hakim Tak Lanjutkan Perkara

Ia mengatakan, Windi pernah diperiksa untuk tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Ketiganya kini telah menjadi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dalam proses penyidikan ini tidak ada satu pun surat mengenai status kliennya yang telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung selain surat penangkapan dan penahanan.

“Di surat penangkapan dan penahanan kan ada statusnya sebagai tersangka,” jelas Rizky.

Dalam petitumnya, Windi Purnama meminta seluruh permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Eks Direktur BAKTI Sebut Taati Perintah Jokowi, Kontrak Proyek BTS 4G Tak Diputus

Ia juga meminta Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada dirinya berkenaan dengan peristiwa pidana penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Hal itu sebagaimana Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/ 05/2023 tanggal 23 Mei 2023 atas nama tersangka Windi Purnama dan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin 04/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam surat tersebut, Windi Purnama diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com