JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan narapidana kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, Anas Urbaningrum, dinilai tidak bijak dengan menyatakan hukuman pencabutan hak politiknya melalui keputusan Mahkamah Agung (MA) sebagai kezaliman.
Di sisi lain, Anas yang belum lama bebas dari penjara setelah menyelesaikan hukuman pidana pokok saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), partai politik baru yang bakal mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Terkait ini tentu tak bijak karena eksesnya akan langsung ke Anas dan PKN secara keseluruhan," kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023).
Agung menilai, PKN yang kini dipimpin Anas sebenarnya mempunyai banyak pekerjaan rumah menjelang Pemilu 2024.
Mereka harus bersaing meraup minimal 4 persen suara dengan partai-partai politik yang lainnya supaya lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Baca juga: Soal Silaturahmi dengan SBY, Begini Kata Anas Urbaningrum
"Situasi ini tentu tak menguntungkan di tengah banyaknya pekerjaan rumah yang biasa menghampiri partai baru. Artinya Anas dan PKN perlu fokus agar di Pileg dan Pilpres nanti bisa berada dalam orbit strategis panggung politik depan kita," ujar Agung.
Anas menilai putusan MA yang mencabut hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok sebagai bentuk kezaliman.
Dengan pencabutan hak politik itu, Anas tidak dapat maju sebagai calon legislatif pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Saya belum boleh nyaleg. Nanti. Karena ada putusan yang saya belum boleh nyaleg, putusan yang sungguh-sungguh zalim," kata Anas dalam pidato penutupan Musyawarah Nasional Luar Biasa PKN di hadapan para kadernya, Sabtu (15/7/2023).
Ketentuan pencabutan hak politik itu diatur di dalam konstitusi.
Baca juga: Anas Urbaningrum Singgung Pidato Jeddah SBY sebagai Ekspresi Kezaliman di Depan Kader PKN
Dalam Pasal 35 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hak politik itu dapat dicabut dengan putusan hakim, di antaranya hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih pada pemilu, serta hak lainnya.
Keterlibatan Anas dalam kasus tersebut diungkapkan oleh Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Tudingan ini membuat gerah Anas. Bahkan, Anas pernah menyatakan siap digantung di Monas apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas," ujar Anas di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2012).
Kemudian ketika namanya semakin santer dikaitkan dengan kasus Hambalang, Anas mengingatkan KPK tidak perlu repot-repot mengurusi.
Baca juga: Anas Urbaningrum Anggap Zalim Putusan yang Cabut Hak Politiknya