Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Batalkan Larangan bagi Pejabat Desa Masuk Parpol

Kompas.com - 15/07/2023, 15:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa menjadi anggota ataupun pengurus partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Larangan itu tercantum di dalam Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Permohonan itu diajukan oleh Mahmudi, Sekretaris Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan telah teregister di MK dengan nomor perkara 76/PUU-XXI/2023 per 13 Juli 2023.

"Setingkat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, DPR, DPRD, kepala daerah tidak dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik, sedangkan pejabat di tingkat desa dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik,” kata Mahmudi dalam berkas permohonannya, diunduh dari situs resmi MK.

Baca juga: Revisi UU Desa Disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR

Mahmudi menilai bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, siapa pun warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpolitik praktis.

Ia menyinggung Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur soal kedudukan yang sama bagi warga negara di mata hukum dan dalam pemerintahan.

Mahmudi juga mengutip Pasal 28C UUD 1945 soal hak untuk mengembangkan diri dan memajukan diri.

Terakhir, larangan di UU Desa itu ia juga uji dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: DPR Tak Tentukan Target Sahkan Revisi UU Desa, Puan: Tolong Berpikir Positif di Tahun Politik

Mahmudi menilai, larangan untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik semestinya konsisten, yakni terkait latar belakang seseorang, apakah dia merupakan anggota organisasi "pemecah-belah bangsa" atau bertentangan dengan Pancasila.

”Pemohon diperlakukan tidak adil, diskriminatif, dan tidak diberi kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ungkapnya.

Ia meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah 16.000 Lebih Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com