Salin Artikel

MK Diminta Batalkan Larangan bagi Pejabat Desa Masuk Parpol

Larangan itu tercantum di dalam Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Permohonan itu diajukan oleh Mahmudi, Sekretaris Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan telah teregister di MK dengan nomor perkara 76/PUU-XXI/2023 per 13 Juli 2023.

"Setingkat jabatan presiden, wakil presiden, menteri, DPR, DPRD, kepala daerah tidak dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik, sedangkan pejabat di tingkat desa dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik,” kata Mahmudi dalam berkas permohonannya, diunduh dari situs resmi MK.

Mahmudi menilai bahwa larangan itu bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, siapa pun warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpolitik praktis.

Ia menyinggung Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur soal kedudukan yang sama bagi warga negara di mata hukum dan dalam pemerintahan.

Mahmudi juga mengutip Pasal 28C UUD 1945 soal hak untuk mengembangkan diri dan memajukan diri.

Terakhir, larangan di UU Desa itu ia juga uji dengan Pasal 28D Ayat (1) dan (3), Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

Mahmudi menilai, larangan untuk menjadi anggota maupun pengurus partai politik semestinya konsisten, yakni terkait latar belakang seseorang, apakah dia merupakan anggota organisasi "pemecah-belah bangsa" atau bertentangan dengan Pancasila.

”Pemohon diperlakukan tidak adil, diskriminatif, dan tidak diberi kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ungkapnya.

Ia meminta majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/15/15262371/mk-diminta-batalkan-larangan-bagi-pejabat-desa-masuk-parpol

Terkini Lainnya

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke