Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Minta Penolak UU Kesehatan Fokus ke Aturan Turunan, Jangan Kontraproduktif

Kompas.com - 15/07/2023, 14:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar dan epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono meminta pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Kesehatan fokus kepada pembuatan aturan turunannya.

Sebab, aturan turunan yang lebih teknis justru lebih penting untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan harapan. Aturan turunan yang akan menentukan program-program baik di bidang kesehatan berjalan atau sebaliknya.

"Ini sekarang UU jadi. Masih ada PR yang lebih besar yang seringkali luput, peraturan pemerintahnya yang supaya menterjemahkan UU ini jalan," kata Pandu Riono dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023).

"Saran saya di sini teman-teman bisa kontribusi, kita semua lah masyarakat untuk mematangkan PP (peraturan pemerintah)," imbuh Pandu.

 Baca juga: Menkes Tak Masalah UU Kesehatan Digugat ke MK: Itu Normal

Pandu meminta, pihak-pihak yang menolak termasuk organisasi profesi tidak perlu melakukan upaya-upaya kontraproduktif.

Ia lalu berkaca pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sejak diundangkan pada tahun 2018, UU ini belum kunjung memiliki aturan turunan hingga 2 tahun kemudian, tepatnya saat pandemi Covid-19 akhirnya hadir di Indonesia.

Saat itu, cerita Pandu, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan unsur lainnya segera membuat aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan di masa pandemi Covid-19.

"Ditanya apa itu PSBB, enggak ngerti karena bingung semuanya bingung. Memang benar kita enggak siap. Tapi sudah ada UU yang disiapkan, itu yang menurut saya tidak otomatis UU ini akan terlaksana dengan cepat atau terlaksana seperti yang kita harapan (jika aturan turunan belum ada)," tutur Pandu.

 Baca juga: Peluang Uji Materi Omnibus Law UU Kesehatan

Atas kejadian tersebut, ia pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membuat aturan turunan dalam waktu satu bulan.

Terlebih, aturan turunnya itu dibutuhkan karena jalan transformasi sistem kesehatan akan luar biasa kompleks.

"Jadi enggak usah lah melakukan upaya-upaya yang kemudian akan kontraproduktif. Kita masih punya kesempatan untuk mengisi peraturan pemerintahnya. Ini yang menurut saya penting, dan saya meminta teman-teman Pak Handoyo ya, ini memohon kepada Pak Presiden dan Kemenkes supaya PP-nya sebulan jadi," jelasnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan UU Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Pengesahan itu diwarnai dengan aksi unjuk rasa organisasi profesi di depan kompleks parlemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, itu.

 Baca juga: IDI Buka Suara Alasan Tolak UU Kesehatan: Banyak Pasal Krusial, Bukan Hanya soal Organisasi Profesi

Diketahui, mereka menolak RUU yang baru disahkan menjadi UU tersebut.

Terbaru, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi lainnya bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka merasa UU belum memenuhi unsur partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

Hal ini mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 tentang partisipasi publik bermakna. Dalam beleid tersebut, ada tiga prasyarat pelibatan masyarakat secara bermakna.

Syarat-syarat itu meliputi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com